Hasil verifikasi menghasilkan tiga zona bahaya gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang memiliki kriteria zona dengan “sempadan” Patahan Aktif Cugenang 0 – 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Zona itu punya kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa dan atau gerakan tanah (longsor).
Baca Juga: Retno Sari, Atasi Panic Buying dengan Hand Sanitizer dari Daun Sirih
Rekomendasi BMKG untuk Zona Terlarang adalah zona harus dikosongkan dari bangunan (relokasi), dilarang pembangunan kembali maupun membangun baru. Zona Terlarang dapat dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.
Untuk Zona Terbatas memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Zona ini punya kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa dan atau kerentanan menengah terhadap gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG terhadap Zona Terbatas adalah dapat dibangun konstruksi dengan persyaratan sangat ketat berupa Standar Bangunan Tahan Gempa dana atau Tahan Gerakan Tanah. Meski demikian, di zona ini dilarang membangun fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Baca Juga: Fedik Abdul Ratam, Tantangan Pembuatan Vaksin Inavac dari Alat hingga Dana
Untuk Zona Bersyarat memiliki kriteria sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Zona ini punya kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa dan atau kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) terhadap gerakan tanah . BMKG merekomendasikan, bahwa di Zona Bersyarat dapat dibangun konstruksi tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah.
Peta tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Cianjur. Peta ini juga penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang. Tujuannya untuk mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan atau lingkungan, maupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu Sesar Cugenang terjadi lagi di masa mendatang. [WLC02]
Sumber: BMKG







Discussion about this post