Wanaloka.com – Berdasarkan hasil Pemetaan Bahaya Gempa Bumi akibat aktivitas patahan atau Sesar Cugenang yang dirilis BMKG pada 8 Desember 2023, sebanyak 4 kecamatan yang meliputi 12 desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masuk dalam Zona Terlarang. Zona seluas 2,63 kilometer persegi itu adalah sebagian wilayah Kecamatan Cilaku khususnya sebagian Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur meliputi sebagian Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang meliputi sebagian Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; serta Kecamatan Pacet meliputi sebagian Desa Ciputri dan Ciherang.
BMKG menyelesaikan pemetaan pada 22 Desember 2022 yang merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Sesar Cugenang yang telah dirilis pada 10 Desember 2022. Pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan serta dukungan data dari instansi lain yang menguatkan hasil analisis BMKG.
Data yang digunakan BMKG untuk analisis penyusunan peta antara lain, pertama, data hasil monitoring posisi, sebaran, serta magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulan yang disertai analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism). Kedua, analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan. Ketiga, analisis directivity frekuensi gelombang gempa. Keempat, analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).
Baca Juga: PSHK UII Nilai Perppu Cipta Kerja Intrik Pemerintah Gugurkan Putusan MK, DPR akan Bahas Pekan Depan
Sedangkan analisis oleh instansi dari luar BMKG yang menguatkan analisis BMKG adalah, pertama, analisis deformasi permukaan berbasis satelit (InSAR) yang dilakukan peneliti BRIN dan MAPPIN, yakni Dr. Agustan. Hasil analisisnya memiliki arah kurang lebih sama dengan arah jurus yang ditetapkan BMKG berdasarkan data kegempaan (focal mechanism), yaitu arah Barat Laut – Tenggara.
Kedua, data displacement (perpindahan) Global Positioning System (GPS) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dipasang di Cianjur. Data itu juga menunjuk arah Tenggara saat kejadian gempa bumi utama di Cianjur pada 21 November 2022.
Setelah dilakukan analisis, BMKG melakukan sosialisasi dan pembahasan dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR, dan BNPB. Sosialisasi dan FGD juga dilakukan dengan Badan Geologi dan para pakar gempa bumi dari berbagai institusi nasional yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Gempa Bumi dan Tsunami.
Baca Juga: Alfian Nur Rosyid, Satgas Covid-19 Meluruskan Isu Konspirasi hingga OTG
Juga dilakukan verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemkab Cianjur dipimpin bupati. Proses verifikasi merupakan bagian dari langkah koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara BMKG dan Pemkab Cianjur, terkait zona bahaya yang ditetapkan. Terutama tempat-tempat yang memiliki dampak signifikan dan kerusakan parah.
Wilayah yang dikunjungi dalam verifikasi lapangan bermula dari Kampung Rawacina, Desa Nagrak ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Kemudian verifikasi lapangan dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri, hingga Desa Ciherang.
Discussion about this post