Kemudian kecelakaan proyek PLTP milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang terus terjadi berulang hingga memakan korban jiwa. Belum lagi, berbagai upaya paksa yang tengah berlangsung di Flores, NTT yang dijadikan pulau panas bumi sejak tahun 2017 hingga kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok.
Dari situasi tersebut, koalisi Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Geothermal, Aliansi Rakyat Melawan Geothermal Dieng (Alarm Gede), Aliansi Masyarakat Gede Pangrango (AMGP), Syarekat Perjuangan Rakyat Padarincang (SAPAR), Justice, Peace and Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Sunspirit for Justice and Peace, Jatam, Solidaritas Perempuan (SP), Sajogyo Institute, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eknas, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Tengah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Yogyakarta, LBH Padang dan LBH Semarang mendesak sejumlah tuntutan:
Baca Juga: Kebijakan Baru Atur Kesiapan Sistem Kelistrikan Menerima Energi Terbarukan
Pertama, Menteri ESDM sebagai badan publik yang paling bertanggung-jawab atas industri pertambangan – termasuk pertambangan panas-bumi dan pembangkitan/pemasokan tenaga listrik – menghentikan dulu kegiatan pemasaran dan penyiapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk dijual menjadi obyek investasi industri energi. Mengingat hingga kini, Menteri ESDM beserta seluruh kelengkapan kementeriannya – sebagai regulator industri energi dan pertambangan termasuk pertambangan panas-bumi – belum pernah melaporkan kepada publik seluruh cakupan risiko sosial dan ekologis dari pembangkitan listrik berbasis ekstraksi panas-bumi.
Kedua, seluruh potensi komersial dari prospek panas-bumi diperlakukan sebagai stok yang boleh dikembangkan, dengan mengabaikan asas kehati-hatian. Pembebanan risiko proyek-proyek PLTP yang sudah dan sedang dalam proses eksplorasi pembangunan kepada warga di kawasan sekitar proyek, seringkali dengan intimidasi terbuka, harus dihentikan dan ditolak.
Baca Juga: Banyu Panguripan, Kearifan Lokal Masyarakat Kudus Melestarikan Sumber Air
Ketiga, BMKG, dan Direktorat Geologi Kementerian ESDM segera melakukan investigasi menyeluruh atas kemungkinan bahwa gempa M3.2 tersebut adalah gempa yang dipicu kegiatan PLTP Gunung Salak dan atau Star Energy Geothermal Salak-PGE. Jika BMKG sulit melakukannya secara independen dari kepentingan industri maupun politik, maka BMKG bisa menyerahkan tugas tersebut dan atau bekerja-sama dengan Tim Investigasi Ahli yang bisa bekerja independen.
Keempat, BMKG dan Direktorat Geologi Kementerian ESDM memberikan laporan publik atas hasil investigasi atas kejadian gempa tersebut. Termasuk investigasi rangkaian kegiatan di dalam kompleks instalasi PLTP Gunung Salak dan Star Energy Geothermal Salak-PGE hingga sebelum gempa. Laporan disampaikan secara tertulis dan lisan, dalam format laporan yang bisa diverifikasi lebih lanjut oleh otoritas-otoritas meteorologi, klimatologi dan geofisika lain di dalam dan di luar negeri.
Baca Juga: UGM Jadi Tuan Rumah Manajemen Kesehatan Bencana ASEAN
Kelima, BMKG, Direktorat Geologi Kementerian ESDM dan Otoritas Riset dan Pendidikan Tinggi Ilmu-Ilmu Kebumian di Indonesia segera menyusun rencana penelitian potensi gempa picuan dari kegiatan proyek-proyek PLTP di seluruh Kepulauan Indonesia. Mengingat risiko kebencanaan sampai hari ini terus dibebankan kepada Warga Negara Indonesia di kawasan Wilayah Kerja Panas Bumi. Serta menimbang bahwa PLTP tidak bisa disebut sebagai pembangkitan listrik yang sepenuhnya aman dan bersih, serta tidak termasuk dalam kategori industri ekstraktif khususnya pertambangan, seperti bunyi dari UU Panas Bumi 2014 yang menyesatkan.
Keenam, sebelum hasil investigasi kasus gempa tanggal 12 Oktober 2023 disimpulkan dan sebelum ada langkah-langkah nyata untuk menyaring kembali 300 lebih titik sasaran prospek proyek pertambangan panas-bumi di kepulauan Indonesia dari pertimbangan asas kehati-hatian dan pertimbangan reduksi risiko kebencanaan, perlu dilakukan moratorium kegiatan eksplorasi pertambangan panas bumi untuk pembangkit listrik di wilayah NKRI. [WLC02]
Discussion about this post