Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PN Unaaha Putuskan PLTU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Morosi

Senin, 4 Agustus 2025
A A
Warga Morosi, Kabupaten konawe< Sulawesi Tenggara menuntut PLTU yang sebabkan pencemaran lingkungan. Foto Dok. Walhi.

Warga Morosi, Kabupaten konawe< Sulawesi Tenggara menuntut PLTU yang sebabkan pencemaran lingkungan. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Morosi terhadap pihak PLTU dalam perkara lingkungan hidup Nomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Majelis Hakim dalam amar putusan tertanggal 31 Juli 2025 menyatakan Tergugat PLTU PT Obsidian Stainless Steel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti mencemari lingkungan hidup.

Kemudian memerintahkan turut Tergugat I dan II untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan, seperti menghilangkan bau busuk, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi, serta memusnahkan sumber pencemaran.

Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh industri dan pemegang kebijakan, bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Ada 42 Ekor Harimau Sumatera Tertangkap Kamera Trap di Bentang Alam Bengkulu

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan putusan ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka.

“Lewat putusan ini, negara secara resmi mengakui telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Andi.

Ia menekankan putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum.

Baca juga: Ada 500 Resep Pangan Biru Warisan Leluhur Atasi Krisis Global

Bukan akhir, tapi langkah awal

Ia juga mengingatkan, putusan ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat. Walhi Sulawesi Tenggara menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sadam Husain menyatakan putusan ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan Tergugat. Juga merupakan langkah awal yang masih harus dikawal bersama.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: LBH KendariPencemaran lingkunganPLTUTim Advokasi Rakyat MorosiWalhi Sulawesi Tenggarawarga Morosi

Editor

Next Post
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Foto Stephen ​Belcher/WWF.

Badak Jawa Bercula Satu, Hewan Purba yang Hanya Ditemukan di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media