Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PN Unaaha Putuskan PLTU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Morosi

Senin, 4 Agustus 2025
A A
Warga Morosi, Kabupaten konawe< Sulawesi Tenggara menuntut PLTU yang sebabkan pencemaran lingkungan. Foto Dok. Walhi.

Warga Morosi, Kabupaten konawe< Sulawesi Tenggara menuntut PLTU yang sebabkan pencemaran lingkungan. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Morosi terhadap pihak PLTU dalam perkara lingkungan hidup Nomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Majelis Hakim dalam amar putusan tertanggal 31 Juli 2025 menyatakan Tergugat PLTU PT Obsidian Stainless Steel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti mencemari lingkungan hidup.

Kemudian memerintahkan turut Tergugat I dan II untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan, seperti menghilangkan bau busuk, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi, serta memusnahkan sumber pencemaran.

Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh industri dan pemegang kebijakan, bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Ada 42 Ekor Harimau Sumatera Tertangkap Kamera Trap di Bentang Alam Bengkulu

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan putusan ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka.

“Lewat putusan ini, negara secara resmi mengakui telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Andi.

Ia menekankan putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum.

Baca juga: Ada 500 Resep Pangan Biru Warisan Leluhur Atasi Krisis Global

Bukan akhir, tapi langkah awal

Ia juga mengingatkan, putusan ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat. Walhi Sulawesi Tenggara menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sadam Husain menyatakan putusan ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan Tergugat. Juga merupakan langkah awal yang masih harus dikawal bersama.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: LBH KendariPencemaran lingkunganPLTUTim Advokasi Rakyat MorosiWalhi Sulawesi Tenggarawarga Morosi

Editor

Next Post
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Foto Stephen ​Belcher/WWF.

Badak Jawa Bercula Satu, Hewan Purba yang Hanya Ditemukan di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media