Wanaloka.com – Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Morosi terhadap pihak PLTU dalam perkara lingkungan hidup Nomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Majelis Hakim dalam amar putusan tertanggal 31 Juli 2025 menyatakan Tergugat PLTU PT Obsidian Stainless Steel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti mencemari lingkungan hidup.
Kemudian memerintahkan turut Tergugat I dan II untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan, seperti menghilangkan bau busuk, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi, serta memusnahkan sumber pencemaran.
Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh industri dan pemegang kebijakan, bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Ada 42 Ekor Harimau Sumatera Tertangkap Kamera Trap di Bentang Alam Bengkulu
Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan putusan ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka.
“Lewat putusan ini, negara secara resmi mengakui telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Andi.
Ia menekankan putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum.
Baca juga: Ada 500 Resep Pangan Biru Warisan Leluhur Atasi Krisis Global
Bukan akhir, tapi langkah awal
Ia juga mengingatkan, putusan ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat. Walhi Sulawesi Tenggara menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sadam Husain menyatakan putusan ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan Tergugat. Juga merupakan langkah awal yang masih harus dikawal bersama.
Discussion about this post