“LBH Kendari bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Sadam.
Baca juga: Tiga Spesies Baru Homalomena Ditemukan di Jambi, Sumatra Utara dan Riau
Advokat Publik YLBHI, Edy K. Wahid menyatakan secara tidak langsung, putusan ini juga menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan industri Tergugat. Sebab pencemaran lingkungan adalah pelanggaran HAM, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi soal hak hidup layak dan sehat,” tegas Edy.
YLBHI memandang pelanggaran serupa juga terjadi di banyak kawasan industri yang disebut “kawasan strategis nasional.” Putusan ini adalah langkah penting untuk menghentikan impunitas korporasi besar yang selama ini bebas mencemari lingkungan tanpa konsekuensi.
Baca juga: Masjid Ekoteologi, Tempat Ibadah Sekaligus Pelestari Lingkungan
“Putusan ini adalah sinyal tegas bahwa industri tidak bisa lagi berlindung di balik status ‘strategis’ atau ‘investasi’ karena kenyataannya merusak ruang hidup rakyat. Ini pengingat bahwa penghormatan terhadap HAM dan lingkungan harus menjadi bagian utama dari arah pembangunan nasional,” tegas dia.
Tim Advokasi Rakyat Morosi menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini secara tuntas. Juga memastikan pelanggaran serupa tidak terulang, baik di Morosi maupun di kawasan industri lainnya di Indonesia.
Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Tim advokasi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin penghormatan terhadap HAM dan keadilan ekologis. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post