Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PN Unaaha Putuskan PLTU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Morosi

Senin, 4 Agustus 2025
A A
Warga Morosi, Kabupaten konawe< Sulawesi Tenggara menuntut PLTU yang sebabkan pencemaran lingkungan. Foto Dok. Walhi.

Warga Morosi, Kabupaten konawe< Sulawesi Tenggara menuntut PLTU yang sebabkan pencemaran lingkungan. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

“LBH Kendari bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Sadam.

Baca juga: Tiga Spesies Baru Homalomena Ditemukan di Jambi, Sumatra Utara dan Riau

Advokat Publik YLBHI, Edy K. Wahid menyatakan secara tidak langsung, putusan ini juga menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan industri Tergugat. Sebab pencemaran lingkungan adalah pelanggaran HAM, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi soal hak hidup layak dan sehat,” tegas Edy.

YLBHI memandang pelanggaran serupa juga terjadi di banyak kawasan industri yang disebut “kawasan strategis nasional.” Putusan ini adalah langkah penting untuk menghentikan impunitas korporasi besar yang selama ini bebas mencemari lingkungan tanpa konsekuensi.

Baca juga: Masjid Ekoteologi, Tempat Ibadah Sekaligus Pelestari Lingkungan

“Putusan ini adalah sinyal tegas bahwa industri tidak bisa lagi berlindung di balik status ‘strategis’ atau ‘investasi’ karena kenyataannya merusak ruang hidup rakyat. Ini pengingat bahwa penghormatan terhadap HAM dan lingkungan harus menjadi bagian utama dari arah pembangunan nasional,” tegas dia.

Tim Advokasi Rakyat Morosi menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini secara tuntas. Juga memastikan pelanggaran serupa tidak terulang, baik di Morosi maupun di kawasan industri lainnya di Indonesia.

Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Tim advokasi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin penghormatan terhadap HAM dan keadilan ekologis. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: LBH KendariPencemaran lingkunganPLTUTim Advokasi Rakyat MorosiWalhi Sulawesi Tenggarawarga Morosi

Editor

Next Post
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Foto Stephen ​Belcher/WWF.

Badak Jawa Bercula Satu, Hewan Purba yang Hanya Ditemukan di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media