Wanaloka.com – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo menyoroti kasus pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai merupakan upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.
“Masalah ini sangat kompleks. Ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini. Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga merupakan modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Edo mengungkapkan kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.
Baca juga: Status Awas, Warga Sekitar Gunung Ibu Lakukan Evakuasi Mandiri
“Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya,” tegas Edo.
Ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pemerintah setempat. Sementara pemagaran ini tidak sesuai dengan RTRW Pemerintah Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” imbuh politisi Fraksi PKB ini.
Baca juga: Korupsi Timah, KIKA Serukan Lawan Upaya Kriminalisasi terhadap Bambang Hero
Menurut Edo, masalah ini tidak sesederhana hanya mencabut pagar. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembangunan di pantai dan reklamasi yang marak belakangan ini sudah sesuai dengan RTRW dan apakah masyarakat tidak dirugikan.
Belum ada laporan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait Pembangunan pagar untuk proyek reklamasi yang diterima kementeriannya. Ia berdalih, selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.
”Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron kepada media, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga: Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan HAM.
Nusron juga mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang seperti situasi, di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak. Menurut dia, pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan.
“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan (untuk reklamasi). Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap dia.
Discussion about this post