Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: TNI Polri Boleh Menjabat Kepala Daerah Setelah Nonaktif

Sabtu, 21 Mei 2022
A A
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa penjabat kepala daerah dapat diangkat dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat catatan dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Bahwa berdasarkan Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, yang berhak menjadi penjabat kepala daerah dalam menuju transisi menuju Pilkada serentak nasional 2024 adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota.

“Untuk pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri ada ketentuannya,” kata Peneliti PSHK FH UII, Muhamad Saleh dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ada tiga undang-undang yang menjadi acuan. Yakni Pasal 109 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 Ayat (1) UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Ketiganya menegaskan hanya prajurit TNI dan anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif yang dapat menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah,” kata Saleh.

Norma tersebut ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan, prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif. Penegasan norma tersebut dalam pertimbangan Putusan MK membuat ketentua tersebut bersifat mengikat.

“Karena masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan.  Bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri wajib melaksanakannya,” papar Saleh.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Penjabat Kepala DaerahPolriPSHK FH UIITNI

Editor

Next Post
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. Foto bmkg.go.id.

Dwikorita Karnawati: Zero Victim Tercapai Apabila Early Warning dan Early Action Sejalan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media