Jumat, 29 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: TNI Polri Boleh Menjabat Kepala Daerah Setelah Nonaktif

Sabtu, 21 Mei 2022
A A
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa penjabat kepala daerah dapat diangkat dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat catatan dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Bahwa berdasarkan Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, yang berhak menjadi penjabat kepala daerah dalam menuju transisi menuju Pilkada serentak nasional 2024 adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota.

“Untuk pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri ada ketentuannya,” kata Peneliti PSHK FH UII, Muhamad Saleh dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ada tiga undang-undang yang menjadi acuan. Yakni Pasal 109 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 Ayat (1) UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Ketiganya menegaskan hanya prajurit TNI dan anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif yang dapat menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah,” kata Saleh.

Norma tersebut ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan, prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif. Penegasan norma tersebut dalam pertimbangan Putusan MK membuat ketentua tersebut bersifat mengikat.

“Karena masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan.  Bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri wajib melaksanakannya,” papar Saleh.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Penjabat Kepala DaerahPolriPSHK FH UIITNI

Editor

Next Post
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. Foto bmkg.go.id.

Dwikorita Karnawati: Zero Victim Tercapai Apabila Early Warning dan Early Action Sejalan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media