Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024

Minggu, 14 Juli 2024
A A
Konpers Direktorat Gakkum LHK terkait ganti rugi karhutla oleh PT NSP, 12 Juli 2024. Foto KLHK.

Konpers Direktorat Gakkum LHK terkait ganti rugi karhutla oleh PT NSP, 12 Juli 2024. Foto KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Ia menegaskan perusahaan yang menghalangi proses eksekusi akan dilakukan eksekusi paksa melalui koordinasi dengan pihak pengadilan negeri, termasuk melakukan penyitaan dan pelelangan aset pihak tergugat.

Baca Juga: Status Gunung Ijen Meningkat, Waspada Gas Beracun dan Letusan Freatik

25 Perusahaan Digugat

Plt. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Turyawan Ardi mengatakan KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar itu sesuai aturan.

Terkait gugatan perdata karhutla, Turyawan menambahkan saat ini KLHK telah menggugat 25 perusahaan. Meliputi putusan terhadap 18 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149. Sedangkan 10 perusahaan tengah proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3.796.339.239.900 dan 8 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2.312.403.695.249.

Sebelumnya, PT. Kalista Alam telah melunasi total pembayaran ganti rugi atas kebakaran sebesar Rp114.303.419.000 ditambah pembayaran uang paksa (uang muka) per hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan sebesar Rp8.295.000.000. Saat ini, PT Kallista Alam sedang melakukan tindakan pemulihan di lahan bekas terbakar seluas sekitar 1.000 Ha secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.

Baca Juga: Emi Sukiyah, Pesona Jawa Barat Bagian Selatan Menyimpan Potensi Bencana

PNBP yang berasal dari nilai ganti rugi telah disetor KLHK sebesar Rp718.750.107.634, termasuk termasuk ganti rugi dari gugatan karhutla sebesar Rp458.759.619.000.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku karhutla, termasuk menuntaskan eksekusi putusan yang sudah inkracht agar ada efek jera,” ucap Turyawan. [WLC02]

Sumber: Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gakkum KLHKganti rugi lingkungankarhutlatindakan pemulihan lingkungan

Editor

Next Post
Ilustrasi terumbu karang di bawah laut. Foto DesignNPrint/pixabay.com.

Catatan Kritis Walhi atas Pengalihan Utang untuk Konservasi Terumbu Karang

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media