Ia menegaskan perusahaan yang menghalangi proses eksekusi akan dilakukan eksekusi paksa melalui koordinasi dengan pihak pengadilan negeri, termasuk melakukan penyitaan dan pelelangan aset pihak tergugat.
Baca Juga: Status Gunung Ijen Meningkat, Waspada Gas Beracun dan Letusan Freatik
25 Perusahaan Digugat
Plt. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Turyawan Ardi mengatakan KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar itu sesuai aturan.
Terkait gugatan perdata karhutla, Turyawan menambahkan saat ini KLHK telah menggugat 25 perusahaan. Meliputi putusan terhadap 18 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149. Sedangkan 10 perusahaan tengah proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3.796.339.239.900 dan 8 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2.312.403.695.249.
Sebelumnya, PT. Kalista Alam telah melunasi total pembayaran ganti rugi atas kebakaran sebesar Rp114.303.419.000 ditambah pembayaran uang paksa (uang muka) per hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan sebesar Rp8.295.000.000. Saat ini, PT Kallista Alam sedang melakukan tindakan pemulihan di lahan bekas terbakar seluas sekitar 1.000 Ha secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.
Baca Juga: Emi Sukiyah, Pesona Jawa Barat Bagian Selatan Menyimpan Potensi Bencana
PNBP yang berasal dari nilai ganti rugi telah disetor KLHK sebesar Rp718.750.107.634, termasuk termasuk ganti rugi dari gugatan karhutla sebesar Rp458.759.619.000.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku karhutla, termasuk menuntaskan eksekusi putusan yang sudah inkracht agar ada efek jera,” ucap Turyawan. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK
Discussion about this post