Mengingat operasional PLTU menjadi salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca. Namun pemerintah maupun pelaku usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan.
Baca Juga: Tanam Mangrove di Teluk Pang Pang dan Nikmati Matahari Terbit di Gunung Ijen
“Inilah yang dianggap hakim bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Penting untuk mengkaji dampak perubahan iklim dalam perizinan PLTU,” jelas Muit Pelu.
Selain itu, Muit melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Mengingat Jawa Barat telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan perubahan iklim.
“Pemerintah harus membuktikan komitmen itu,” tegas Muit.
Baca Juga: Jam Boros Listrik Pukul Lima Sore Sampai Delapan Malam
Bagi Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon (Karbon), Keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut dinilai tepat. Mengingat sebagai generasi muda di Cirebon menginginkan lingkungan hidup yang baik, lestari dan terjaga dari segala aktivitas yang bisa merusak lingkungan.
“Sebagai wakil anak muda, kami ingin pastikan keadilan iklim harus dapat dirasakan bagi setiap makhluk hidup sebagai bentuk kedaulatan lingkungan untuk masa depan,” ucap Adhinda. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post