Wanaloka.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A pada 13 Oktober 2022. Majelis Hakim menyebutkan dalam amar putusan, bahwa mereka mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Serta menyatakan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2×660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dibatalkan.
“Dengan putusan ini, pemerintah harus lebih serius mencegah perubahan iklim. Terutama akibat pembangunan PLTU,” kata Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki Paendong.
Putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat dan lingkungan hidup melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya yang mengancam krisis iklim. Walhi berharap, putusan tersebut dapat menjadi preseden baik terhadap upaya mendorong komitmen negara untuk serius memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia akan Pensiunkan PLTU, Tapi Ada yang Dikecualikan
“Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan. Pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa kecuali,” tegas Meiki.
Demi tujuan besar mengurangi ancaman perubahan iklim, memulihkan lingkungan dari perubahan iklim, sehingga anak dan cucu dapat menikmati lingkungan masa mendatang.
Seharusnya, keputusan itu dapat menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam.
Baca Juga: Sri Nuryani Hidayah: Sejarah Lahan Gambut untuk Pertanian Sudah Ratusan Tahun
“Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” imbuh Meiki.
Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu menyatakan putusan itu menjadi preseden mengenai perubahan iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Juga menjadi bukti, bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU tanpa mempertimbangkan perubahan iklim adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Discussion about this post