Wanaloka.com – Warga di wilayah pantai Pandansari, Kelurahan Gadingsari, Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Forum Peduli Gadingsari (FPG) mengeluhkan tindakan serampangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.
“Kami menengarai pemerintah telah melakukan “kejahatan lingkungan” karena membuang sampah di Pantai Pandansari,” kata Kadiv Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi dalam siaran tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Pihak DLH Bantul mengklaim proses pembuangan sampah tersebut merupakan bentuk pengelolaan TPSS (Tempat Pengelolaan Sampah Sementara). Padahal berbagai kebijakan pengelolaan sampah mulai dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 hingga peraturan-peraturan turunannya tidak ada istilah tersebut.
Baca juga: Prigi Arisandi, Selamatkan Lingkungan Bermula dari Kematian Ikan Massal di Sungai
Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta pada Januari 2025, implementasi adanya TPSS di Bantul mengakibatkan permasalahan di wilayah pemukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya. Sekitar 100 meter dari bibir Pantai Pandansari terdapat lubang luas dengan lapisan yang diklaim pihak DLH Bantul sebagai geomembran.
Lubang tersebut setengahnya telah berisi sampah-sampah yang ditimbun dengan pasir pantai. Di sisi lain masih terdapat lubang menganga yang telah terendam air, pasca hujan di wilayah tersebut. TPSS yang berada di Pantai Pandansari tersebut merupakan titik sampah kedua di wilayah Sanden setelah sebelumnya DLH Bantul melakukan pembuangan di wilayah Wonoroto.
FPG memprotes tindakan phak DLH Bantul, karena pembuangan sampah ke TPSS tersebut tidak didahului sosialisasi secara terbuka. Masalah lainnya, tidak ada kajian AMDAL mengingat potensi pencemaran tinggi sehingga dapat meningkatkan jumlah sampah laut.
Baca juga: Walhi Sesalkan PM Jepang Lanjutkan Program Lama yang Ancam Lingkungan Hidup di Indonesia
“Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto. Yang pertama itu diisi (sampah) sekitar hampir ratusan (truk) dumper itu, bahkan dalam sebulan, itu sudah kami protes. Tapi DLH tetap bersikeras membuang. Ini diulang di TPSS Pandansari. Menurut saya itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL,” kata perwakilan FPG, Haryanto.
Menurut Haryanto, DLH menggunakan Pantai Pandansari untuk pembuangan sementara. Pembuangan dilakukan selama satu pekan. Namun usai itu, sampah-sampah yang ada di sana dibiarkan dengan lubang menganga. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat pariwisata. Warga khawatir apabila dibiarkan akan membahayakan wisatawan, warga, atau anak-anak.
Discussion about this post