Wanaloka.com – Kayu olahan jenis merbau di dalam 57 kontainer berhasil diamankan Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur yang digelar Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kayu-kayu olahan tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.
Kayu olahan jenis merbau yang diamankan mempunyai berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 870 meter persegi. Saat ini, barang bukti berupa kayu olahan beserta dokumen nota perusahaan atas nama CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP dan SKSHHKO dari PT EDP dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru. Yakni menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.
Baca Juga: Gempa Dangkal Hari Ini M5,1 di Banten Dirasakan hingga Lampung
“Kami punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya Papua,” kata Sustyo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, keberhasilan Gakkum LHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
“Serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kami pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Rasio di Surabaya, 15 Desember 2022.
Baca Juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 5 di Laut Banda
Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini. Serta memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership) dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.
“Mereka adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” imbuh Rasio.
Ia pun akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan mengikuti aliran uang (follow the money) akan diketahui pelaku-pelaku lainnya.
Discussion about this post