Rabu, 10 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Puluhan Kontainer Kayu Olahan Merbau Papua Diamankan, KLHK Duga Ada Modus Baru

Praktik pembalakan liar diduga masih dilakukan di hutan-hutan Papua. Bahkan Gakkum KLHK mencium ada dugaan modus baru kejahatan lingkungan ini.

Minggu, 18 Desember 2022
A A
Kayu-layu olahan jenis Merbau dari Papua diamankan di Surabaya karena diduga hasil pembalakan liar. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kayu-layu olahan jenis Merbau dari Papua diamankan di Surabaya karena diduga hasil pembalakan liar. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, UII Minta KPU Buka Data Verifikasi Faktual

“Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan apabila kejahatan ini melibatkan korporasi, ancaman hukumannya sangat berat. Pidana penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” tegas Rasio.

Data Gakkum KLHK menyebutkan, dalam beberapa tahun belakangan ada 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan korporasi maupun perorangan yang dibawa ke pengadilan. Juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan.

Berdasarkan kronologi, Operasi Peredaran Kayu Ilegal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Informasi yang diterima, bahwa ada pengangkutan kayu olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Operasi tersebut hasil kolaborasi dan dukungan dari sejumlah stakeholder, yakni KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo, serta masyarakat.

Baca Juga: Bebas Asap, Riau Jadi Jujugan 14 Negara Belajar Pengelolaan Lahan Gambut

Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Nabire. Hasil temuan menunjukkan indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK mengamankan 30 kontainer bermuatan kayu olahan tersebut sebanyak sekitar 454 meter persegi yang diangkut menggunakan Kapal MV Verizon pada 19 November 2022. Kemudian mengamankan 27 kontainer bermuatan kayu serupa sebanyak sekitar 416 meter persegi yang diangkut Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak pada 3 Desember 2022.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, ternyata isi kontainer berupa kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan (moulding).

Baca Juga: Data Terbaru, Gempa Karangasem 34 Rumah Rusak 2 Warga Terluka

Penyidik Gakkum KLHK tengah mendalami kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Jika kejahatan itu dilakukan korporasi, maka dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp1 triliun. [WLC02]

Sumber: Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: efek jeraGakkum KLHKkayu illegalkayu olahan jenis merbaukejahatan korporasimodus baruNota Perusahaan LanjutanOperasi Peredaraan Kayu Ilegalpembalakan liar

Editor

Next Post
Gempa di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, dengan magnitudo 5,1 pada Minggu, 18 Desember 2022, dipicu aktivitas subduksi. Foto Google Earth, episenter gempa berdasarkan koordinat BMKG.

Sumber Gempa di Pulau Sumba Mag5,1

Discussion about this post

TERKINI

  • Tidak hanya menjual suatu produk makanan, namun tetap pada prinsip utama Nabati Nusantara terhadap lingkungan guna membangun kepedulian masyarakat mengenai apa yang dikonsumsi. Foto Nabati Nusantara.Ada Sajian Pangan Nabati Tanpa Minyak Sawit di Festival Musik Rock di Yogyakarta
    In News
    Selasa, 9 Desember 2025
  • Padang lamun. Foto ugm.ac.id.Peta Karang dan Padang Lamun Jadi Landasan Ilmiah Pengelolaan Laut Indonesia
    In News
    Senin, 8 Desember 2025
  • Muhammad Syamsudin dan prototipe alat peringatan dini bencana. Foto Humas BMKG.Prototipe Peringatan Dini Bencana yang Dapat Dikendalikan Jarak Jauh
    In IPTEK
    Senin, 8 Desember 2025
  • Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto Dok. IPB University.Bambang Hero, 1-2 Pohon Tumbang Itu Alami, Kalau Akibatkan Longsor Itu Ulah Manusia
    In Sosok
    Minggu, 7 Desember 2025
  • Punggungan pasir yang menjadi benteng alami tsunami di pesisir selatan Jawa. Foto Dok. BRIN.Pertambangan Pasir Mengikis Benteng Alami Penahan Tsunami di Selatan Jawa
    In Rehat
    Minggu, 7 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media