Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Putusan Anti SLAPP Bambang Hero dan Basuki Wasis, Perlindungan Pembela Lingkungan

Kamis, 9 Oktober 2025
A A
Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

“SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan, karena memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan,” ujar Marsya M Handayani, Peneliti ICEL.

Baca juga: 40 Korban Tewas Runtuhan Pesantren Al Khoziny Teridentifikasi

Koalisi Save Akademisi dan Ahli menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi masyarakat, ahli, maupun akademisi yang menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Dengan putusan ini, pengadilan telah memberikan sinyal kuat bahwa upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Putusan ini jadi pengingat bagi seluruh Perusahaan Perusak Hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dalam siaran pers Koalisi Save Akademisi dan Ahli pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Koalisi menilai, keberanian Majelis Hakim PN Cibinong menerapkan Perma No. 1 Tahun 2023 memberi harapan baru bagi peradilan untuk benar-benar menjadi benteng terakhir bagi pembela lingkungan dan HAM.

Pertimbangan dalam putusan ini seharusnya menjadi contoh bagi perkara lain, termasuk kasus yang menjerat 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Maluku Utara, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap mereka yang berjuang membela hak atas lingkungan.

Baca juga: Belajar dari Keluarga Suku Baduy Luar Menghadapi Serbuan Teknologi Gawai

“Ke depan, negara dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan,” tegas Edy K. Wahid, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI.

WALHI Kalimantan Tengah menyambut putusan ini sebagai angin segar bagi pembela lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang kerap menjadi episentrum konflik antara kepentingan korporasi dan hak masyarakat atas sumber penghidupan. Mekanisme Anti-SLAPP yang diterapkan melalui putusan sela ini dinilai harus menjadi standar baru bagi semua pengadilan di Indonesia dalam menangani perkara lingkungan.

“Putusan ini tidak hanya melindungi dua akademisi, tetapi juga memberikan perlindungan moral dan hukum bagi masyarakat, aktivis, dan ahli di daerah yang sering menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika mengungkap kerusakan lingkungan oleh perusahaan. Dengan adanya mekanisme Anti-SLAPP ini, upaya hukum yang bermotif pembalasan bisa dihentikan sejak awal, sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi pembela lingkungan. Ini penting agar energi para pejuang lingkungan tidak habis untuk melawan kriminalisasi, tetapi bisa difokuskan untuk pemulihan dan perlindungan lingkungan,” tutur Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: anti SLAPPgugatan SLAPPIPB UniversityKoalisi Save Akademisi dan AhliProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
BMKG mengaktifkan peringatan dini tsunami dampak gempa di Laut Filipina magnitudo 7,6 (update 7,4) pada Jumat, 10 Oktober 2025. Foto tangkap layar bmkg.go.id.

Ini Pemicu Gempa Tsunami di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media