Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Rantai Pangan Terkontaminasi Radiasi Cesium-137, Walhi Desak Pemerintah Revisi Regulasi Limbah

Walhi menengarai pencemaran ini dampak kebijakan dalam UU Omnibus Law bidang ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagian Lampiran XIV yang menghapus slag peleburan besi dari daftar limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Senin, 20 Oktober 2025
A A
Pemasangan papan peringatan area bahaya radiasi Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Foto KLH/BPLH.

Pemasangan papan peringatan area bahaya radiasi Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

“Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman,” jelas Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2026.

Tindak lanjutnya, 17 Oktober 2025, satgas melalui Bidang Penegakan Hukum melakukan pelepasan segel garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di satu pabrik, PT Jongka Indonesia, serta satu area terkontaminasi di lapak besi bekas Kampung Sadang. Proses verifikasi BRIN dan Bapeten menyatakan kedua lokasi tersebut telah dinyatakan “clear and clean”.

Baca juga: Gastronomy Tour Suguhkan Rasa, Kisah dan Filosofi di Balik Kuliner Indonesia

Pelepasan segel ini menandakan tingkat radiasi Cesium-137 telah berada di bawah nilai background dan lokasi tersebut telah dinyatakan aman untuk digunakan kembali. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menambahkan, pelepasan segel ini memiliki makna hukum dan teknis yang penting.

“Secara hukum, menunjukkan pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan telah selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan,” kata Rizal.

Proses dekontaminasi dilakukan sambil memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali. Secara paralel, penegakan hukum terus berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari limbah Cs-137 yang tidak semestinya berada di lingkungan.

Dari sisi hukum, pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dua kemungkinan sumber kontaminasi, yaitu dari importasi scrap besi dan baja serta dari potensi kebocoran limbah penggunaan Cs-137 di sektor komersial. Penyelidikan dilakukan dengan dukungan penuh dari BRIN dan Bapeten agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Jaminan kesehatan dan keselamatan warga

Selain langkah teknis di lapangan, pemerintah juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kebijakan dan regulasi nasional. Pengawasan terhadap potensi bahaya radiasi dari sumber radionuklida akan diperketat melalui revisi berbagai kebijakan terkait.

Baca juga: Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Orang Indonesia Telan 15 Gram Mikroplastik Per Bulan

“Pemerintah telah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri hingga seluruh pihak terkait mampu memastikan sistem pengawasan dan fasilitas keamanan berjalan maksimal,” tegas Hanif.

Pemerintah juga menegaskan seluruh proses penanganan ini dijalankan dengan mengacu pada prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran wajib memikul tanggung jawab pemulihan lingkungan. Perusahaan yang terlibat dalam kontaminasi diwajibkan untuk melakukan dekontaminasi secara mandiri, menanggung seluruh biaya dan penyediaan bahan kimia, dengan pendampingan teknis dari BRIN dan Bapeten.

Sementara untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan yang komprehensif, Satgas Cs-137 juga terus melakukan edukasi publik melalui berbagai saluran. Penyuluhan langsung kepada masyarakat di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande dilakukan agar mereka memahami situasi dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.

Selain itu, informasi edukasi kesehatan juga disebarkan melalui media sosial resmi Kementerian Kesehatan untuk memberikan pengetahuan yang tepat mengenai radiasi dan langkah pencegahan yang perlu diambil. Pemasangan papan informasi di lokasi-lokasi strategis sekitar kawasan industri juga telah dilakukan, agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang akurat mengenai status kontaminasi dan langkah-langkah yang sedang dilakukan.

Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Pakar IPB Sebut Lahan Sawah Indonesia Hanya 7,3 Juta Hektare

Satgas juga mempersiapkan langkah antisipatif berupa kemungkinan relokasi warga jika diperlukan demi memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Rizal mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengakses informasi melalui saluran resmi pemerintah.

“Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali,” tegas Rizal.

Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan proses dekontaminasi dalam waktu sesingkat mungkin, menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja serta masyarakat, dan melaksanakan audit lingkungan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sementara penanganan kesehatan masyarakat dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Serang, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial. Upaya ini menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan masyarakat terbebas dari risiko paparan radiasi. Berdasarkan rekomendasi BRIN dan Bapeten, Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak.

Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Pakar IPB Sebut Lahan Sawah Indonesia Hanya 7,3 Juta Hektare

Re-ekspor 73 kontainer e-waste ilegal asal Amerika Serikat

KLH/BPLH telah menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” janji Hanif.

Berawal hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025. Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

Baca juga: Si-AZA, Deteksi Alkohol dan Zat Adiktif pada Pangan secara Langsung

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut terungkap barang-barang ilegal itu milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

“Temuan ini bukti modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan. [WLC02]

Sumber: Walhi, KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dekontaminasi radiasiKawasan Industri Modern CikandeKLH/BPLHlimbah B3PP Nomor 22 Tahun 2021radiasi Cesium-137UU Omnibus LawWalhi

Editor

Next Post
Peta WKP Gunung Lawu semula dan WPSPE Jenawi sekarang. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Gunung Lawu Batal Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi, Kecamatan Jenawi Jadi Alternatif

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media