Baca Juga: Gempa Dangkal Laut Selatan Jawa Mag 5,2 Guncangannya Dirasakan di Tiga Provinsi
Kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa wildlife belong to the state, dan kelola wildlife terkait dengan spesies dan habitat atau landscape-nya merupakan satu kesatuan, serta penataan kawasan termasuk mengakomodir kemitraan konservasi.
Keenam, circular economy dan pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Ketujuh, penanganan kerja sama teknik luar negeri. Kedelapan, pengembangan langkah-langkah birokratis yang didukung tata laku aparat dan sistem digital.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Lingkungan, GM dan Direktur PT SIPP Terancam 10 Tahun Bui
Dikatakannya, semua hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Begitu juga dengan law enforcement yang mengalami hal yang paradigmatis dengan hadirnya restorative justice.
“Semua yang telah dikerjakan itu masih banyak lagi sebetulnya, tapi sedikitnya saya melihat tujuh atau delapan hal tersebut. Oleh karena itu kita harus bersama-sama terus berkolaborasi,” kata Menteri Siti Nurbaya. [WLC01]
Sumber: PPID KemenLHK
Discussion about this post