Minggu, 1 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Rekomendasi Pakar Sosioagraria, Kebijakan PSN Pulau Rempang Harus Dievaluasi Total

Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang mendengarkan suara warga dan melindungi ruang hidup mereka.

Jumat, 16 Mei 2025
A A
Warga Rempang berkumpul, berpantun, berorasi dan bersalawat untuk menolak relokasi. Foto Istimewa.

Warga Rempang berkumpul, berpantun, berorasi dan bersalawat untuk menolak relokasi. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ada lima masalah utama dalam kebijakan pengembangan Pulau Rempang, Batam sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Meliputi invisibilitas hukum masyarakat Melayu, penggantian istilah relokasi menjadi transmigrasi lokal, minimnya partisipasi publik dan konsultasi bermakna, ancaman sosial ekologis, hingga potensi korupsi dan konflik kepentingan.

“Jadi kebijakan Rempang sebagai proyek PSN itu direkomendasikan untuk dievaluasi total,” kata Pakar Sosioagraria IPB University, Rina Mardiana dalam peluncuran Policy Brief Kebijakan Rempang yang disiarkan melalui YouTube Yayasan LBH Indonesia, 30 April 2025 lalu.

Ia juga membeberkan, bahwa proyek Rempang bukan inisiatif baru. Melainkan telah dimulai sejak era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Kemudian dihidupkan Kembali pada masa Presiden Joko Widodo melalui status PSN dengan nilai investasi sebesar Rp380 triliun hingga tahun 2080.

Baca juga: Mempercantik Sudut-sudut Kota Bandung dengan Mural Warna Warni

Dalam praktiknya, proyek tersebut memunculkan konflik dan pelanggaran HAM. Salah satunya, pada 7 dan 11 September 2023, terjadi eskalasi kekerasan saat aparat gabungan memasuki wilayah Rempang.

“Ribuan personel TNI-Polri bersenjata lengkap mendatangi kampung tanpa persetujuan warga. Tidak ada konsultasi publik, sehingga memicu trauma, penangkapan, dan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman,” kata dia.

Ada tujuh langkah strategis yang direkomendasikan untuk mengevaluasi proyek atau kebijakan ini. Pertama, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas proyek Rempang Eco City.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Landa Pulau Jawa dan Sulawesi Menelan Korban Jiwa

Kedua, hentikan penggunaan istilah transmigrasi lokal. Hindari penggunaan istilah manipulatif yang membingungkan publik.

Ketiga, pemerintah harus mengakui secara hukum 16 Kampung Melayu Tua di Rempang.

Keempat, reformulasi rantai nilai energi hijau agar lebih adil.

Baca juga: Gunanti, Ayo Kolaborasi Shelter dan Animal Welfare untuk Hewan Terlantar

Kelima, lakukan kajian ekologi yang transparan dan partisipatif untuk menanggulangi dampak tambang pasir kuarsa.

Keenam, hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga.

Ketujuh, fasilitasi dialog yang adil dan terbuka dengan menghadirkan mediator independen.

Baca juga: Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaya Dilanjutkan Hingga 19 Mei 2025

“Pembangunan yang adil berarti mendengarkan suara warga dan melindungi ruang hidup mereka. Kami bukan antipembangunan, tapi prokeadilan dan akar budaya,” tegas dia.

Relokasi disamakan dengan ‘transmigrasi lokal’

Dewan Penasihat Pusat Studi Agraria IPB University itu juga mengupas tuntas isu seputar alokasi lahan, konflik agraria, dan tantangan keadilan di pulau-pulau kecil Indonesia. Secara khusus, ia memaparkan analisisnya terkait yang terjadi di Kepulauan Seribu dan Kepulauan Riau.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IPB UniversityPSN Pulau RempangRempang Eco Citytransmigrasi lokal

Editor

Next Post
Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.

Riset BRIN, Perubahan Iklim Picu Penyebaran Penyakit TB, Stroke hingga Infeksi Menular karena Air

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
    In News
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Suasana aktivitas di sekitar tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon usai longsor, 30 Mei 2025. Foto Dok. BPBD Cirebon.Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
    In Bencana
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Tim gabungan melakukan evakuasi para korban yang tertimbun longsoran tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 30 Mei 2025. Foto Dok. BNPB.Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun
    In Bencana
    Jumat, 30 Mei 2025
  • Peluncuran buku liputan investigsi tentang PSN, 28 Mei 2025. Foto Dok. AJI.Buku Liputan Investigasi 14 Jurnalis Soal Proyek PSN Tiga Daerah Diluncurkan
    In News
    Kamis, 29 Mei 2025
  • Danau Toba di Sumatera Utara. Foto Dok. Kemenpar.Kartu Kuning Sejak 2023, Keanggotaan Kaldera Toba dalam UNESCO Global Geopark Terancam Dicabut
    In Rehat
    Rabu, 28 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media