Untuk peraturan yang bersifat jangka panjang, Rossanto menilai pemerintah perlu mengadakan penyesuaian bagi beberapa industri. Seperti perlu ada pemberian rate bea cukai antara UMKM dengan perusahaan-perusahaan besar.
“Misalnya, untuk UMKM diberi rate maksimum lima persen. Perusahaan besar diberi rate maksimum 20 persen,” usul Rossanto.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuat road map yang jelas mengenai apa saja yang perlu dilakukan dan kebijakan apa saja selain pemberlakuan bea cukai terhadap plastik dan MBDK.
Rossanto juga menekankan bahwa langkah strategis ini bukan hanya ditujukan untuk produsen, melainkan juga konsumen. Harapannya, masyarakat dapat lebih sadar dan peduli.
Baca Juga: Geopark Jadi Wisata Geologis yang Unggul, Unik, dan Berkelanjutan
“Masyarakat jangan beranggapan, bahwa konsumsi plastik dan produk berpemanis dengan kemasan ini tidak akan ada masalah ke depan,” pesan Rossanto.
Di sisi lain, alternatif pengganti plastik dapat mulai digaungkan. Semisal, penggunaan kertas atau bahan yang dapat diolah kembali. Rossanto berharap peraturan tersebut mendapat dukungan dari seluruh masyarakat agar tujuan untuk mengendalikan konsumsi berlebih komoditas yang dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan dapat terealisasikan. [WLC02]
Sumber: Unair
Discussion about this post