Selasa, 26 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Rossanto Handoyo: Bea Cukai Plastik Bukan Dongkrak APBN, Tapi Mencegah Bahayanya

Ada tujuan yang lebih penting dalam penerapan bea cukai untuk plastik dan minuman berpemanis. Yaitu mengendalikan konsumsi komoditas yang dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Senin, 26 Desember 2022
A A
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair, Rossanto Dwi Handoyo, PhD. Foto unair.ac.id

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair, Rossanto Dwi Handoyo, PhD. Foto unair.ac.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo PhD tak setuju apabila rencana pemberlakuan bea cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dengan kemasan (MBDK) adalah semata untuk mendongkrak APBN.

“Jumlah target penerimaan untuk kedua produk ini tidak sebanding dengan produk sebelumnya, seperti rokok atau tembakau sehingga bukan untuk itu (mendongkrak APBN),” kata Rossanto.
Menurut Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair itu, bea cukai tersebut berfungsi untuk mengendalikan konsumsi berlebih komoditas yang dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

“Plastik banyak menyebabkan pencemaran dan sulit diurai. Jika tidak dikendalikan akan menggerus keberlangsungan hidup manusia dalam jangka panjang,” tegas Rossanto.

Baca Juga: 2023, Epidemiolog Harapkan PPKM Dicabut, Presiden Tunggu Kajian

Dana cukai dapat dialokasikan untuk kampanye kepada khalayak mengenai bahaya produk plastik. Selama ini, cara tersebut kerap dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 30 November 2022, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Salah satu isinya mencantumkan penerapan cukai plastik dan MBDK. Perpres tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah pelaksananya. Sejauh ini, sejumlah diskusi terus dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Sumber Gempa Dangkal di Selatan Kota Kebumen Jawa Tengah

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bea cukaicukai plastikkonsumsi plastik dan produk berpemanismembahayakan kesehatan dan lingkunganminuman berpemanis dengan kemasanPerpres Nomor 130 Tahun 2022Rossanto Dwi HandoyoUnair

Editor

Next Post
Gempa tektonik magnitudo 5,1 di laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang terjadi pada Selasa, 27 Desember 2022, pukul 15.00 WIB. Foto Google Earth berdasarkan titik koordinat pusat gempa BMKG.

Laut Banda Kembali Diguncang Gempa

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media