Wanaloka.com – Pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo PhD tak setuju apabila rencana pemberlakuan bea cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dengan kemasan (MBDK) adalah semata untuk mendongkrak APBN.
“Jumlah target penerimaan untuk kedua produk ini tidak sebanding dengan produk sebelumnya, seperti rokok atau tembakau sehingga bukan untuk itu (mendongkrak APBN),” kata Rossanto.
Menurut Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair itu, bea cukai tersebut berfungsi untuk mengendalikan konsumsi berlebih komoditas yang dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
“Plastik banyak menyebabkan pencemaran dan sulit diurai. Jika tidak dikendalikan akan menggerus keberlangsungan hidup manusia dalam jangka panjang,” tegas Rossanto.
Baca Juga: 2023, Epidemiolog Harapkan PPKM Dicabut, Presiden Tunggu Kajian
Dana cukai dapat dialokasikan untuk kampanye kepada khalayak mengenai bahaya produk plastik. Selama ini, cara tersebut kerap dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 30 November 2022, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Salah satu isinya mencantumkan penerapan cukai plastik dan MBDK. Perpres tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah pelaksananya. Sejauh ini, sejumlah diskusi terus dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Sumber Gempa Dangkal di Selatan Kota Kebumen Jawa Tengah
Discussion about this post