Wanaloka.com – Kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan berusaha dari daerah ke pusat diimbau untuk memasang dan mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
“VMS ini, kami dorong untuk dipasang. Bukan sekadar alat pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Menurut dia, ada banyak manfaat teknologi VMS bagi kapal perikanan dan nelayan. Antara lain untuk mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.
Baca juga: Sudrajat, Dorong Petani Punya Saham Industri Kelapa agar Dapat Nilai Tambah
Bagi produk perikanan yang termasuk dalam komoditas ekspor, hasil pemantauan VMS akan menjadi bukti bahwa produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal.
Proses pemasangan VMS terus dilakukan evaluasi secara regular setiap triwulan. Mempertimbangkan hasil evaluasi, proses pemasangan VMS dilakukan secara bertahap untuk tetap memberikan kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan, pihak KKP terus mendorong penyedia untuk memberikan harga yang terjangkau terkait harga perangkat VMS. Saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).
Baca juga: Hari Jadi ke-173, Kebun Raya Cibodas Menambah Koleksi Pohon Pinus
Discussion about this post