Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU Perubahan Iklim Sempat Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Kamis, 9 Mei 2024
A A
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Guna memenuhi target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk mengurangi emisi hingga 31,89 persen tanpa syarat dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, dibutuhkan suatu legislasi. Dan legislasi itu mengatur tata kelola perubahan iklim lintas sektor secara komprehensif serta mengedepankan pendekatan kebijakan yang berasas keadilan iklim.

Upaya memperkenalkan legislasi terkait perubahan iklim membuahkan hasil setelah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan pada September 2022.

“Pada September 2023, RUU tersebut masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Putu Supadma Rudana dalam acara seminar bertema “Arah Pengaturan Perubahan Iklim” di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Luwu, Operasi Udara Evakuasi Warga Sakit dan Pasok Logistik

Aturan itu diperlukan, menurut Putu karena perubahan iklim terus menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kehidupan dan alam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perubahan iklim tidak hanya menimbulkan kerugian fisik (ekologis), tetapi juga ekonomi.

RUU tersebut lahir juga karena isu perubahan iklim dan komponen-komponen terkait selama ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya termasuk UU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Kehutanan, serta sejumlah peraturan presiden (Perpres).

Namun beragam regulasi ini memiliki beberapa kelemahan. Misalnya, mereka tidak langsung mengatur kewajiban tiap sektor terkait dalam pengurangan emisi GRK dan peran pemerintah daerah dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Baca Juga: Iskandar Lubis, Perlu Analisa Produksi Padi di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

Isu perubahan iklim juga telah diadopsi menjadi salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. RPJMN itu menggarisbawahi agar pembangunan nasional memperhatikan daya dukung sumber daya alam, daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim.

Dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim, pemerintah telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menetapkan target dan komitmen dalam dokumen ENDC.

“Namun proses diskusi lintas fraksi dan Komisi DPR serta konsultasi dengan sejumlah pakar dan puluhan organisasi masyarakat sipil yang panjang mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa legislasi pengelolaan perubahan iklim hanya bersifat normatif dan tidak mampu mengurai persoalan di lapangan untuk mewujudkan keadilan yang nyata,” ungkap Putu.

Baca Juga: Korban Longsor di Kelok Bento Padang Ditemukan Selamat

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRENDCgas rumah kacaProlegnas Prioritas 2023RPJMN 2020-2024RUU Pengelolaan Perubahan IklimUNFCCC

Editor

Next Post
Penanggulangan dampak bencana alam Luwu, Sulawesi Selatan, BNPB menggandeng komunitas off road dari IOF Pengcab Luwu, memasok logistik ke desa-desa di Kecamatan Latimojong yang sulit dijangkau. Foto BNPB.

Bencana Alam Luwu, Akses Darat Terbuka Logistik Dipasok ke Desa-desa di Latimojong

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon
    In IPTEK
    Senin, 16 Juni 2025
  • Ilustrasi emisi karbon akibat deforestasi. Foto bones64/pixabay.comDokumen Second NDC Disusun, Menhut Minta Lebih Realistis dan Teknokratis
    In News
    Senin, 16 Juni 2025
  • Peneliti Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University, Maryati Surya. Foto Dok. IPB University.Maryati Surya, Tupai dan Bajing Itu Tak Sama
    In Sosok
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Peresmian Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya BMKG di Badung, Bali, 14 Juni 2025. Foto Dok. BMKG.Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Beroperasi 24 Jam Merespons Bencana
    In IPTEK
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Keindahan pemandangan lautan di Raja Ampat, Ppaua Barat Daya. Foto Dok. Kemenpar.Pro Kontra Isu Tambang Nikel, Kemenpar Sebut Raja Ampat Aman Dikunjungi
    In Traveling
    Sabtu, 14 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media