Wanaloka.com – Sebanyak 211 keping sampah plastik yang ditemukan dan dikumpulkan di muara dan kawasan Pasar Boswesen Distrik Sorong Barat Pesisir Kota Sorong, Papua diketahui berasal dari lima produsen besar yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Berdasarkan hasil brand audit yang dilakukan Generasi Peduli Sungai Klamono (G-PSK) dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN), kelima produsen yang menggunakan kemasan plastik tersebut adalah Unilever, Wings, Mayora, Danone, dan Nestle.
“Khusus untuk Unilever, jenis sampah yang ditemukan adalah jenis sachet multilayer yang sulit didaur ulang karena lapisan plastiknya berlapis-lapis,” kata Peneliti ESN, Prigi Arisandi dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com,15 November 2022.
Berikut adalah paparan hasil brand audit yang telah dilakukan terhadap 211 keping sampah plastik tersebut. PT Unilever dengan brand produk berupa Rinso, Lifebouy, Sunlight, Royco dan Pepsoden berjumlah 46 keping (21 persen). PT Wings (Wings Food dan Wings Care) dengan brand produk berupa Mie Sedap, Jasjus, Milku dan Floridina sebanyak 38 keping (18 persen).
Baca Juga: Kapal Medis Angkatan Laut Cina Beroperasi, Ini Ketentuannya
Produsen Mayora dengan brand produk Bette, Torabika, Roma Biskuit, The Pucuk sebanyak 27 keping ( 12 persen). Danone berupa brand produk Aqua dan Mizone sebanyak 22 keping (10 persen). Nestle dengan brand produk Dancow, Milo, Purelife sebanyak 20 keping (9 persen).
Kemudian produsen lain, yakni Indofood, Ultra Jaya, Ajinomoto, Nabati, P&G, Coca-Cola, Santos Jaya Abadi dengan brand produk Pop mie, Teh Kotak, Masako, Rejoice, Sprite, Cappucino sebanyak 58 keping (30 persen).
Berdasarkan hasil brand audit tersebut, 70 persen sampah kemasan plastik yang mencemari perairan Sorong adalah kemasan atau bungkus dari brand-brand yang setiap hari digunakan warga Sorong.
“Setiap produsen yang menghasilkan sampah yang tidak bisa diproses secara alami harus bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan,” tegas Ketua G-PSK, Dody Aleman Wamblesa.
Baca Juga: Serba Serbi KTT G20, BRIN Siapkan Pawang Hujan
Alumnus Universitas Cendrawasi Jayapura ini menjelaskan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan Extended Produsen Responsibility (EPR) atau tanggungjawab perusahaan untuk ikut mengelola sampah yang dihasilkan dan yang tidak bisa diolah secara alami.
Apa Bahaya Sampah Plastik?
Prigi menjelaskan, sampah plastik jenis sachet merupakan jenis sampah plastik yang sulit didaur ulang karena berlapis-lapis dengan jenis polimer yang berbeda. Saat berada diperairan, sachet akan terpapar panas dan arus sehingga mudah terpecah menjadi serpihan atau remah-remah plastik kecil di bawah ukuran 5 milimeter yang disebut mikroplastik.
“Temuan sebelumnya, perairan Sorong telah tercemar mikroplastik rata-rata 148 partikel mikroplastik dalam 100 liter air,” ungkap Prigi.
Baca Juga: Tiga Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Pesisir Barat Lampung
Mikroplastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena akan mendorong masuknya polutan air, seperti logam berat, pestisida, klorin, dan detergen ke dalam tubuh ikan. Begini prosesnya. Mikroplastik di dalam air akan menyerap polutan di perairan tersebut. Jika mikroplastik tertelan ikan, maka bahan polutan ini akan dilepaskan di lambung ikan.
Mikroplastik juga merupakan partikel yang bisa mengganggu hormon ikan atau biasa disebut senyawa penganggu hormon. Di perairan yang banyak ditemukan mikroplastik, juga akan ditemukan ikan yang mengalami intersex atau punya dua alat kelamin dalam satu tubuh.
Discussion about this post