Senin, 29 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sampah Plastik Kemasan Lima Produsen Besar Dominasi Perairan Sorong

Kemasan produk berbagai brand yang dihasilkan produsen kebutuhan rumah tangga ditemukan mendominasi sampah-sampah plastik di perairan. Apa yang mesti dilakukan?

Selasa, 15 November 2022
A A
Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Share on FacebookShare on Twitter

“Mikroplastik harus dikendalikan dengan mengurangi masuknya sampah plastik ke perairan,” kata alumnus Jurusan Biologi Universitas Airlangga.

Baca Juga: Walhi Sulawesi Desak Penghentian Investasi Kendaraan Listrik yang Merusak Hutan

Terkait dengan temuan-temuan tersebut, G-PSK dan tim ESN memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan sejumlah tindakan.

Pertama, mendesak lima produsen besar, yakni PT Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone, dan PT Nestle yang sampah kemasan brand produknya paling sering dijumpai di perairan Sorong untuk bertanggung jawab ikut membersihkan sampah mereka yang berpotensi menjadi mikroplastik.

Kedua, mengajak dan mendorong lima produsen besar itu untuk ikut bertanggungjawab atas sampah kemasan produk mereka. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan (EPR).

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Sipil Menilai G20 Solusi Palsu Bagi Kesejahteraan Rakyat

Ketiga, wajib menyediakan tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik di pemukiman warga yang ada di tepi sungai. Terutama yang penduduknya sangat dekat dan lama berinteraksi dengan sungai agar tidak membuang sampah ke sungai.

Keempat, harus melakukan upaya pembersihan timbulan sampah plastik di sejumlah pesisir, terutama di Sungai Remu Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi dan Muara Sungai Remu; di Klawuyuk, Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur; di Klawalu, Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur; dan di pesisir dan muara sungai di Pasar Boswesen Distrik Sorong Barat.

Kelima, membuat regulasi larangan dan atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Semisal, untuk mengurangi timbulnya sampah plastik dibutuhkan regulasi yang efektif sehingga perlu peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Contohnya, kantong plastik, sachet, sedotan, styrofoam, botol air minum sekali pakai, dan popok.

Baca Juga: Hati-hati, Delapan Provinsi Kategori Siaga Dampak Hujan Lebat Hari Ini

Keenam, membuat trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air untuk mencegah sampah masuk ke laut. Harapannya, cara ini bisa mendukung upaya pemerintah pusat mengurangi 70 persen masuknya sampah plastik dari sungai ke laut pada 2025 mendatang.

Ketujuh, mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah cair domestik (grey water).][sd

Kedelapan, membersihkan sungai-sungai di Sorong agar Nihil Sampah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai, yang mewajibkan sungai-sungai di Indonesia nol sampah. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Extended Produsen ResponsibilityGenerasi Peduli Sungai Klamonokontaminasi mikroplastikmikroplastikPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021polutan airsampah plastikTim Ekspedisi Sungai NusantaraUU Nomor 18 Tahun 2008

Editor

Next Post
Pusat gempa Bolsel magitudo 5,1 yang dipicu aktivitas di subduksi Lempeng Sangihe pada Selasa, 15 November 2022, pukul 18.02 WIB. Foto tangkap layar BMKG.

Gempa Bolsel Magnitudo 5,1 Dipicu Aktivitas Lempeng Sangihe

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media