Wanaloka.com – Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) adalah kerabat terdekat dari Elang Jawa yang dianggap identik dengan lambang negara Garuda Pancasila. Jenis elang berukuran sedang ini termasuk jenis satwa dilindungi dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 106 Tahun 2018. Populasi jenis burung pemangsa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali ini secara umum mengalami gangguan akibat kehilangan habitat akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Di Yogyakarta, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Lukita Awang Nistyantara menjelaskan, Elang Brontok termasuk satwa yang tidak umum dijumpai. Data Balai KSDA Yogyakarta menunjukkan bahwa perjumpaan Elang Brontok hanya tercatat 12 kali. Sebagian kecil perjumpaan terjadi di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan jenis Elang Ular Bido.
Namun usai melalui patroli dan monitoring oleh Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sermo-Menoreh, Balai KSDA Yogyakarta, dijumpai sarang Elang Brontok dalam keadaan aktif di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sermo pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Juli-Agustus Puncak Kemarau, Potensi Hujan Masih Berlangsung 5-11 Juli
Seekor anak Elang Brontok yang diperkirakan berusia 1-2 minggu terpantau mendiami sebuah sarang yang tersusun dari ranting-ranting pohon. Sarang terletak di atas pohon Mahoni dengan ketinggian sekitar 25 meter dari permukaan tanah.
Catatan perjumpaan aktif ini menjadi sangat penting setelah Balai KSDA Yogyakarta melakukan beberapa kali pelepasan Elang Brontok di dalam kawasan SM Sermo maupun area di sekitarnya. Sebelumnya BKSDA Yogyakarta pernah melepasliarkan Elang Brontok di Pegunungan Menoreh sebanyak 2 ekor, 1 ekor pada 7 Oktober 2021 di Jatimulyo dan 1 ekor di SM Sermo pada 18 September 2023.
Discussion about this post