Wanaloka.com – Pohon-pohon kelapa sawit ilegal di atas lahan seluas sekitar 360 hektare di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ditumbangkan. Meliputi pohon sawit di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) sejak 1–10 September 2025. Selanjutnya, penumbangan akan dilanjutkan di Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha).
Aksi ini menyasar tanaman sawit berumur 2–12 tahun dengan menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok. Kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 ha, Kamis, 4 September 2025 lalu.
Penertiban itu dilakukan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, untuk memulai langkah pemulihan fungsi hutan di TNGL.
Baca juga: Alasan Campak Dapat Meyebabkan Kematian dan Wabah
“Kawasan yang direstorasi akan ditanami pakan satwa liar serta tanaman pagar batas,” kata Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.
Beberapa mitra seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari juga berkomitmen melakukan restorasi secara sukarela.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan Kemenhut berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu guna memulihkan kawasan hutan.
Baca juga: Tantangan Budidaya Abalon di Tengah Ombak Pantai Selatan yang Tinggi
Discussion about this post