Murlan berharap pelepasliaran 13 orangutan akan mendorong peningkatan populasi orangutan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya. Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah (call center: 0811 521 8500).
“Orangutan bukan hewan peliharaan. Biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri,” kata Murlan. [WLC02]
Sumber: menlhk.go.id, 29 Maret 2022
Page 2 of 2
Discussion about this post