Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Setelah Dua Tahun Pandemi, TN Tanjung Puting Melepasliarkan 13 Orangutan

Pelepasliaran satwa liar selama pandemi mengacu SE Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Nomor 8 Tahun 2022.

Kamis, 31 Maret 2022
A A
Pelepasliaran orangutan secara bertahap di TN Tanjung Puting. Foto menlhk.go.id.

Pelepasliaran orangutan secara bertahap di TN Tanjung Puting. Foto menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Setelah dua tahun pandemi Covid-19, sebanyak 13 orangutan dilepasliarkan secara bertahap di Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Pelepasliaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health dan mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

“Pelepasliaran tahap pertama dilaksanakan pada 26 Maret 2022 sebanyak lima individu orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting,” kata Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane.

Baca Juga: Demi Kembali ke Hutan, Lanustika Menempuh 15 Jam Perjalanan

Pelepasliaran orangutan secara bertahap di TN Tanjung Puting. Foto menlhk.go.id.
Pelepasliaran orangutan secara bertahap di TN Tanjung Puting. Foto menlhk.go.id.

Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (jantan, 12 tahun), Sembuluh (jantan, 18,5 tahun), Zattara (jantan, 19 tahun), serta induk dan anaknya, yaitu Enon (24,5 tahun) dan Ernie (jantan, 6,5 tahun). Pelepasliaran dilakukan Balai TN Tanjung Puting bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah dan Orangutan Foundation International (OFI).

Menyusul kemudian dalam waktu dekat adalah pelepasliaran delapan orangutan lain di wilayah Sungai Butuh Kecil dan wilayah Natai Lengkus di TN Tanjung Puting. Mereka yang masuk daftar antrian adalah Ahad (jantan, 26,5 tahun), Lear (jantan,16 tahun), Rich (jantan,18 tahun), Ola (betina, 27,5 tahun), Olaf (jantan, 6,5 tahun), Mitchell (jantan, 18,5 tahun), Ling Ling (betina, 26,5 tahun) dan Rossy (jantan, 17,5 tahun).

Sebelum dilepasliarkan, belasan orangutan tersebut berasal dari hasil penyerahan masyarakat dan penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah. Kemudian dititipkan dan dirawat di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.

 Baca Juga: 8 Kali Keguguran, Badak Sumatra di TN Way Kambas Ini Akhirnya Berhasil Melahirkan

Kriteria orangutan layak untuk dilepasliarkan berdasarkan SE Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 adalah apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkannya sulit untuk beraktivitas, telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan, serta tes PCR dengan hasil negatif.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BKSDA Kalimantan TengahCovid-19Konservasi orangutanorangutanOrangutan Foundation InternationalpandemiPelepasliaranPelepasliaran orangutansatwa liar yang dilindungiTN Tanjung Puting

Editor

Next Post
Progres pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) untuk warga relokasi erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 31 Maret 2022. Foto BNPB.

478 Keluarga Relokasi Semeru Akan Huni Huntap dan Huntara Sebelum Lebaran

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media