Wanaloka.com – Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, menurut Koalisi Dosen Universitas Mulawarman patut dicurigai. Sulit untuk dibantah apabila rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi. Jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan.
“Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” kata juru bicara koalisi, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini dalam siaran pers tertanggal 3 Februari 2025.
Rencana bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan.
Baca juga: Menhut akan Cabut PBPH 18 Perusahaan Demi Swasembada Pangan
“Kami jangan sampai ahistoris atas dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang,” kata Orin.
Mengingat di Kalimantan Timur, tempat Unmul berada, pemandangan kerusakan lingkungan dan ruang hidup sudah menjadi hal biasa biasa akibat industri mematikan ini. Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia di bekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari.
Oleh karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang terdiri dari 54 dosen menyatakan sikap:
Baca juga: Banjir Bandang di Bima Memakan Korban Saat Masa Perpanjangan Darurat Kedua
Pertama, Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.
Kedua, Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.
Ketiga, Meyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.
Baca juga: Indonesia Target Bebas Kusta dan Filariasis 2030, Ini Langkah-langkah Eliminasinya
ITB kaji implikasi RUU Minerba
Sementara Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar diskusi mengenai sikap ITB terhadap draft RUU Perubahan ke-4 atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara sehubungan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada institusi pendidikan di Aula Gedung Energi, ITB Kampus Ganesha, Jumat, 31 Januari 2025.
Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut serta menentukan posisi resmi ITB sehubungan hal tersebut. Acara ini dihadiri Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara, para dekan fakultas/sekolah, serta jajaran pimpinan ITB.
Diskusi tersebut membahas berbagai aspek terkait rencana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Mulai dari proses perizinan, tantangan teknis, hingga implikasi ekonomi dan lingkungan.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Rentan Merusak Jalan, Solusi Perkerasan Jalan Ramah Lingkungan
Adapun poin-poin penting yang dibahas dalam diskusi, antara lain:
Pertama, proses perizinan yang panjang dan kompleks. Bahwa mendapatkan izin usaha pertambangan memerlukan proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
Kedua, investasi yang besar. Membangun fasilitas pertambangan membutuhkan investasi yang sangat besar, terutama untuk pengolahan mineral.
Baca juga: Gangguan Atmosfer di Selatan Indonesia Awal Februari 2025, Waspada Cuaca Ekstrem
Ketiga, risiko tinggi. Kegiatan pertambangan memiliki risiko yang tinggi, mulai dari risiko geologi hingga fluktuasi harga komoditas.
Keempat, pentingnya kolaborasi lintas disiplin. Pengelolaan tambang membutuhkan keahlian dari berbagai bidang, seperti teknik pertambangan, metalurgi, lingkungan, dan ekonomi.
Kelima, tantangan dalam mendapatkan sumber daya. Perguruan tinggi perlu bersaing dengan perusahaan swasta untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral.
Baca juga: Cara Mengenali dan Membebaskan dari Rip Current di Pantai
Sebagai informasi, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB, Prof. Ridho Kresna Wattimena turut serta dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa waktu lalu untuk memberikan pandangan dari perspektif akademik.
Hasil pembahasan ini kemudian dikaji lebih lanjut dalam lingkungan ITB dengan melibatkan para dekan, kaprodi, serta para jajaran pimpinan ITB. Dari diskusi tersebut, terungkap bahwa implikasi dari UU tidak hanya berdampak pada program studi tertentu, tetapi juga mencakup berbagai multidisiplin.
Guru Besar dari Kelompok Keahlian (KK) Eksplorasi Sumber Daya Bumi FTTM ITB, Prof. E. Syafrizal menekankan bahwa pertambangan dan pengolahannya merupakan proses yang kompleks. Jika ITB mendapatkan konsesi tambang, maka akan menjadi peluang besar bagi institusi untuk mengembangkan Teaching Factory.
Discussion about this post