Minggu, 4 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Solidaritas Akademisi Desak Gubernur Jateng Cabut Izin Lingkungan Amdal Bendungan Bener, Ini Alasannya

Hasil bedah Dokumen Andal Bendungan Bener menunjukkan penyusunan dokumennya tidak valid sehingga izin lingkungan Amdal mesti dicabut.

Jumat, 18 Februari 2022
A A
Mural mendukung penolakan penambangan di Desa Wadas. Foto Instagram @wadas_melawan.

Mural mendukung penolakan penambangan di Desa Wadas. Foto Instagram @wadas_melawan.

Share on FacebookShare on Twitter

“Metode penyusunan Andal seperti ini membuat Dokumen Amdal yang disusun untuk melegitimasi pembangunan Bendungan Bener tidak dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan keputusan. Sehingga izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tidak valid secara akademik,” papar Soeryo.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdul Mughis Mudhofir mempertanyakan proyek pembangunan infrastruktur dan kegiatan pertambangan selama ini dikerjakan untuk tujuan apa, siapa, dan menguntungkan bagi siapa. Manipulasi legislasi dan manipulasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan memicu konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dampak selanjutnya, kerusakan sistem sosial di wilayah-wilayah yang dasarnya menjadi objek pembangunan. Pembangunan Bendungan Bener bertujuan untuk membangun saluran irigasi.

Baca Juga: Akun Twitter Wadas_Melawan Ditangguhkan, Amnesty International: Diduga Pembungkaman Dibiarkan

“Tapi pembangunan ini justru menghancurkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat, khususnya di Desa Wadas,” kata Abul Mughis.

Hasil temuan Bedah Andal dan rekomendasi terkait rencana penambangan batu andesit dan  pembangunan Bendungan Bener, bahwa Dokumen Andal Bendungan Bener tidak valid, secara materiil dan formil.

Rina memaparkan, temuan terhadap aspek formil meliputi, pertama, konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme yang seharusnya dengan melibatkan dua arah. Namun diklaim sepihak terhadap persetujuan warga, karena penyusunan Andal mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit.

Kedua, analisis risiko dilakukan tidak komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik fisik, psikis, dan memicu bencana alam tanpa proses pertanggungjawaban yang jelas. Ketiga, penelitian tidak dilakukan mendalam, tetapi hanya sepintas lalu.

Baca Juga: BBKSDA Usut Koleksi Satwa yang Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

Keempat, terjadi upaya-upaya memaksakan keinginan kepada warga dengan pelibatan aparat keamanan dan struktural melalui aparat desa atau kecamatan. Kelima, pembangunan bendungan dan penambangan adalah kegiatan terpisah menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan temuan terhadap aspek materiil, pertama, relasi sejarah masyarakat Wadas dan lingkungan serta nilai pengetahuan dan religiusitas tidak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan Andal.

Kedua, Dokumen Andal tidak memperhatikan secara serius dampak dari  kegiatan penambangan yang berpotensi terhadap perampasan ruang hidup para perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan perlindungan milik serta akses alamnya yang berkecenderungan besar berdampak pada ketidakadilan lintas generasi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bedah AndalBendungan BenerDesa WadasDokumen AmdalKaukus untuk Kebebasan Akademikpenambangan batu andesit Desa WadasSolidaritas Akademisi untuk Wadas

Editor

Next Post
Penanganan dampak banjir dan longsor oleh petugas BPBD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sumber foto BNPB.

Musibah Banjir dan Longsor di Sukabumi, Satu Orang Tewas dan Satu Luka-luka

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media