Wanaloka.com – Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan, peristiwa Rempang 7 September 2023 di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, harus dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini kesimpulan Solidaritas Nasional untuk Rempang, setelah melakukan investigasi di Pulau Rempang selama tiga hari.
Sembilan lembaga yang tergabung Solidaritas Nasional untuk Rempang, menginvestigasi peristiwa kekerasan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023. Peristiwa tersebut dilatari Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Kawasan Rempang Eco-City.
Laporan investgasi Solidaritas Nasional untuk Rempang diberi judul Peluncuran Laporan ‘Keadilan Timpang di Pulau Rempang’ Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang.
Baca Juga: Represi di Pulau Rempang, Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan PSN Rempang Eco-City Batam
Solidaritas Nasional untuk Rempang yang berunsurkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Trend Asia, mengungkapkan, investigasi dilakukan sejak tanggal 11 hingga 13 September 2023.
“Kami melakukan observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak secara langsung di Pulau Rempang. Dalam prosesnya, kami mengalami kendala dalam mencari data terkhusus sumber utama, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam di waktu kami melakukan kunjungan. Beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya,” keterangan siaran pers Solidaritas Nasional untuk Rempang, Minggu, 17 September 2023.
Investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendapati temuan lapangan, sejumlah korban penggunaan gas air mata, dan menilai penggunaan gas air mata tidak dilakukan secara terukur.
Baca Juga: Azlaini Agus: Konflik Pulau Rempang
Salah satunya, dibuktikan dengan ditembakannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah, yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang.
Laporan ini juga mengungkap fakta bahwa pengerahan aparat untuk mengawal pematokan tanah dilakukan secara berlebihan karena skalanya sangat besar.
“Berdasarkan keterangan warga Rempang, diperkirakan setidaknya terdapat 60 kendaraan yang dikerahkan menuju lokasi di tanggal 7 September 2023 disertai dengan setidaknya 1010 lebih personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Jumlah ini bahkan dipertegas oleh rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polresta Barelang”.
Discussion about this post