Kemudian Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 mewajibkan setiap penanggung jawab atau pengelolaan kawasan, dan/atau Perusahaan, wajib melakukan Pengelolaan Sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Jika sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi, maka Dinas Lingkungan Hidup akan mempublikasikan kawasan/perusahaan dalam kategori yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, 10 Tewas dan Rumah Warga Terbakar
Kemudian dalam rangka mendukung pengurangan sampah di sumbernya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Terkait kewajiban produsen sektor industri manufaktur, ritel dan hotel, restoran dan kafe dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah, termasuk kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan pengurangan sampah melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Melalui regulasi tersebut, Pemerintah mendorong produsen untuk melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR).
Sementara data pengelolaan sampah dari Pemerintah DKJ tahun 2023, terdapat 1.307 kegiatan hotel, restoran dan kafe yang telah melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya dengan timbulan sampah per harinya mencapai 377.6 ton. Jumlah tiga jenis usaha yang terdata ini dinilai masih jauh dibandingkan dengan jumlah hotel, restoran dan kafe berdasarkan data dari BPS. Bahwa ada 870 hotel yang beroperasi di DKI Jakarta dan 5.258 usaha restoran, katering, dan kafe.
Baca Juga: Potensi Kriminalisasi Warga di Morowali Tinggi Demi Hilirisasi Mineral
Diaz berharap dukungan pemerintah, termasuk Asosiasi Pengelola Hotel, Restoran, Kafe, Pusat Perbelanjaan, dan Jasa Boga, pegiat maggot, kompos dan sampah organik di wilayah DKJ untuk dapat berkomitmen mendorong para pelaku kegiatan hotel, restoran dan kafe agar dapat mengelola sampah yang dihasilkannya. Juga mendorong pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga sampah bisa habis di sumbernya dan mengurangi beban TPA.
“Perubahan paradigma pengelolaan sampah yang semula kumpul – angkut – buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya, diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam permasalah sampah di Jakarta,” imbuh Diaz.
Kerjasama para pihak dan penerapan ekonomi sirkular dinilai penting untuk mendorong praktik sustainability serta mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Butuh metode pengelolaan yang tepat untuksampah timbul, sehingga hanya residu saja yang dikelola di TPA untuk mengurangi beban di TPA. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post