Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2025 Tanpa Sampah Plastik. Surat edaran yang diteken pada 22 Mei 2025 itu meminta Gubernur, Bupati dan Walikota agar mengimbau panitia pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk pendistribusian daging kurban.
Begitu pun masyarakat yang datang ke lokasi pembagian daging kurban bisa membwa wadah sendiri yang bisa dipakai ulang. Kebijakan ini sejalan dengan program pengurangan dan penanganan sampah dengan melibatkan masyarakat sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Pengganti kantong plastik bisa berupa daun pisang atau daun jati, wadah anyaman, besek atau wadah lain yang bisa digunakan ulang atau dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” begitu bunyi salah satu poin SE yang diteken Hanif.
Baca juga: Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
Pemerintah juga diminta untuk menyediakaan pengelolaan sampah, baik berupa tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah. Kemudian melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah ke bank sampah, TPST, TPS3R, PDU. Serta menyediakan satgas khusus yang menangani sampah sekaligus menjadi tenaga kampanye dan edukasi warga soal pengurangan sampah.
Hanif juga mengingatkan, bahwa penyelenggaraan Idhul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 mendatang berbarengan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni. Kebetulan tema peringatan tahun ini adalah “Mengakhiri Polusi Plastik”.
“Jadi dirasa punya semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah plastik,” kata Hanif.
Baca juga: Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun
Mengingat pembagian dan pendistribusian daging kurban berpotensi meningkatkan timbulan sampah plastik apabila menggunakan wadah kantong plastik sekali pakai. Sementara jumlah sampah plastic di Indonesia pada 2023 mencapai 11,18 ton. Volume itu berpotensi memberikan dampak buruk lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan.
Limbah hewan kurban perlu dikelola
Selain proses pembagian daging kurban berpotensi menambah timbulan sampah plastik, proses pemotongan hewan kurban juga berpotensi menimbulkan limbah. Dosen Fakultas Peternakan IPB University, Salundik mengatakan, jika tidak ditangani dengan baik, limbah ini dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Discussion about this post