Wanaloka.com – Di Indonesia, budi daya pertanian di lahan gambut secara tradisional sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu oleh suku Dayak, Bugis, Banjar, dan Melayu dalam skala kecil. Mereka memilih lokasi dengan cara yang cermat, memilih komoditas yang telah teruji, dan dalam skala yang masih dapat terjangkau daya dukung alam.
Namun program pertanian di lahan gambut pernah mengalami kendala masa pemerintahan Orde Baru. Hingga tahun 1998, lahan rawa (gambut dan non-gambut) yang telah dibuka diperkirakan mencapai 5,39 juta hektare. Meliputi 4 juta hektare dibuka masyarakat dan 1,39 juta hektare dibuka melalui program yang dibiayai pemerintah.
“Terus, mengapa? Padahal sudah sejak lama lahan gambut digunakan untuk budi daya pertanian”, ujar Guru Besar Bidang Ilmu Tanah Fakultas Pertanian UGM, Prof. Sri Nuryani Hidayah Utami dalam pidato pengukuhan berjudul “Menjaga Dan Merawat Lahan Rawa Gambut” di Balai Senat UGM, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Tanam Mangrove di Teluk Pang Pang dan Nikmati Matahari Terbit di Gunung Ijen
Berdasarkan data Sri Nuryani, dari 20 juta hektare luas gambut di Indonesia, diperkirakan hanya 9 juta hektare dapat dimanfaatkan untuk pertanian.
Artinya, pertanian masih punya prospek untuk dikembangkan di lahan gambut. Namun pengembangannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan sesuai peruntukan mengingat kendala yang dihadapi cukup banyak.
Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC/United Nations Framework Convention on Climate Change) yang telah diratifikasi berbagai negara, termasuk Indonesia mengingatkan soal itu.
Pengalaman menunjukkan, tidak semua pengembangan pertanian di lahan gambut bisa sukses. Tidak juga gagal semua. Kendala-kendala yang dihadapi meliputi persoalan ketebalan gambut, kesuburan rendah, kemasaman tinggi, lapisan pirit, dan substratum subsoil (di bawah gambut) yang dapat berupa pasir kuarsa.
Baca Juga: Jam Boros Listrik Pukul Lima Sore Sampai Delapan Malam
Discussion about this post