Sebelum dilepasliarkan, kedua harimau dipasang GPS Collar dari Direktorat KKHSG Ditjen KSDAE oleh BBKSDA Sumut dan tim medis. Pemasangan GPS Collar bertujuan untuk memantau pergerakan harimau sumatera pasca lepas liar. Data hasil pemantauan digunakan untuk bahan evaluasi dan pengelolaan harimau mendatang di habitat alaminya.
Baca Juga: 20 Perempuan Perjuangkan Hak atas Hutan Lewat Foto dan Tulisan
Hasil dari survei yang dilakukan BBTNKS dan Fauna & Flora Internasional (FFI) pada 2005 hingga 2021 menggunakan camera trap telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 93 individu harimau sumatra di kawasan TNKS. Pada 2021 dan 2022, sebelum Surya Manggala dan Citra Kartini, dua ekor harimau sumatra lain juga telah dilepasliarkan ke dalam kawasan TNKS.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). [WLC02]
Discussion about this post