Wanaloka.com – Target Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan national effort dan sampai sebesar 41 persen dengan dukungan internasional. Target itu dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam forum COP ke-26 di Glasgow tentang komitmen Indonesia dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah mengakselerasi penurunan emisi GRK menuju Indonesia’s Forest and Other Land Use (FoLU) Net Sink yang dituangkan dalam dokumen Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience (LTS-LCCR). Salah satu aksi mitigasi sektor FoLU adalah pengelolaan hutan lestari, antara lain melalui penerapan multiusaha kehutanan, Reduced Impact Logging (RIL), dan sistem silvikultur yang sesuai disertai penerapan teknik Silvikultur Intensif (Silin). Mengingat sektor kehutanan memiliki porsi terbesar dalam target penurunan emisi GRK sebesar 59,76 persen pada 2030 dibanding sektor lain.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Agus Justianto menjelaskan, penerapan multiusaha kehutanan merupakan langkah inovatif pemerintah dalam mengatur pemberian izin bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan kegiatan bisnis selain jenis usaha utama (IUPHH) yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK, dan lain-lain). Skema multiusaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati.
Baca Juga: Dwikorita Karnawati: Zero Victim Tercapai Apabila Early Warning dan Early Action Sejalan
Agus mengingatkan, pemegang PBPH wajib untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) secara mandiri (self approval) serta pelaporan melalui Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (Sicakap) yang diluncurkan pada akhir November 2021 lalu.
“Sikacap dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan performa pemerintah dalam melaksanakan pengendalian usaha pemanfaatan hutan serta meningkatkan kinerja pemegang PBPH,” kata Agus dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanaman dan Pengayaan dalam Pengelolaan Hutan Lestari melalui Sosialisasi Aplikasi Sicakap dan Teknik Silvikultur Intensif yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, 19 Mei 2022.
Selain pengembangan sistem informasi, pemerintah juga mendorong penerapan Teknik Pengelolaan Hutan Lestari antara lain pemanenan berdampak rendah (reduced impact logging) dan teknis silvikultur intensif. Silin adalah teknik silvikultur yang memadukan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan, dan pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam suatu tegakan dan lingkungannya untuk mengakselerasi pertumbuhan tanaman.
Baca Juga: RI-AS Tandatangani MoU Dukungan terhadap FOLU Net Sink 2030
“Penerapan Silin diharapkan mendukung tercapainya FoLU Net Sink 2030 di Indonesia,” tambah Agus.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti mendukung terobosan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian LHK yang telah meluncurkan Sicakap pada 2021. Sicakap diproyeksikan akan memberikan kemudahan bagi PBPH dalam proses perencanaan dan merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk membangun ease of doing business dalam memberikan layanan prima bagi dunia usaha.
“Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan akan lebih meningkatkan peran terkait sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian khususnya dalam bidang pengendalian pemanfaatan kehutanan. Pemerintah optimis dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor kehutanan, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink pada tahun 2030,” pungkas Nani.
Keseriusan Penanganan Perubahan Iklim
Sementara dalam webinar Green Economy Indonesia Summit 2022: The Future Economy of Indonesia, 11 Mei 2022, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan inisasi Indonesia’s FoLU Net-Sink 2030 ditengarai merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam penanganan isu perubahan iklim. Komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi GRK sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FoLU (Forestry and other Land Use). Yakni kondisi dimana tingkat serapan sudah berimbang, bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor FoLU terkait pada 2030.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Ini yang Boleh Melepas dan yang Harus Pakai Masker
Langkah maju dari sektor FoLU salah satunya keluarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 tentang FoLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim pada tanggal 24 Februari 2022.
Discussion about this post