Rabu, 17 September 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Temuan Kementerian Kehutanan, Tiga Perusahaan Menambang di Kawasan Hutan Raja Ampat

PT GN dan PT KSM mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP belum punya PPKH.

Minggu, 8 Juni 2025
A A
Ilustrasi petugas kehutanan melakukan puldasi di hutan Papua. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Ilustrasi petugas kehutanan melakukan puldasi di hutan Papua. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei-2 Juni 2025. Hasilnya, ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT. MRP yang belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Tindak lanjutnya, Kemenhut melakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan PT GN dan PT KSM terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan pengawasan dapat memberikan rekomendasi berupa penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara Dirjen Gakkum Kehutanan telah menerbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap PT. MRP pada 4 Juni 2025. Rencananya, pekan ini dilakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Baca juga: Temuan KLH, Empat Perusahaan Tambang Merusak Lingkungan Lima Pulau di Raja Ampat

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu dijaga dan lindungi bersama.

Dwi Januanto menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.

“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” jelas Dwi Januanto.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMDALIUPkawasan hutanKementerian KehutananRaja Ampat

Editor

Next Post
Pakar kelautan IPB University, Steven Solikin. Foto IPB University.

Steven Solikin, Laut Semakin Gelap dan Risiko Kompetisi Predator Meningkat

Discussion about this post

TERKINI

  • Demonstrasi untuk mendesak penutupan TPL, Juli 2025. Foto Dok. AMAN.Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Kepala BNPB di antara pengungsi banjir di Bali, 11 September 2025. Foto Dok. BNPB.Tukad Meluap Semalam di Bali, 16 Warga Tewas dan 552 Warga Mengungsi
    In Bencana
    Jumat, 12 September 2025
  • Ilustrasi aplikasi. Foto MariusMB/pixabay.com.Aplikasi SisaJadi, Berdayakan UMKM Kurangi Food Loss hingga Swasembada Pangan
    In IPTEK
    Kamis, 11 September 2025
  • Sampah organik dari sisa makanan program MBG di SPPG Sayang-Sayang, Mataram, NTB. Foto Dok. KLH.Potret Baik Buruk Pengelolaan Sampah Sisa Makanan Program MBG
    In Lingkungan
    Kamis, 11 September 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media