Wanaloka.com – Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei-2 Juni 2025. Hasilnya, ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT. MRP yang belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Tindak lanjutnya, Kemenhut melakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan PT GN dan PT KSM terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan pengawasan dapat memberikan rekomendasi berupa penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara Dirjen Gakkum Kehutanan telah menerbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap PT. MRP pada 4 Juni 2025. Rencananya, pekan ini dilakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Baca juga: Temuan KLH, Empat Perusahaan Tambang Merusak Lingkungan Lima Pulau di Raja Ampat
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu dijaga dan lindungi bersama.
Dwi Januanto menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” jelas Dwi Januanto.
Discussion about this post