Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan langkah tegas dan sistematis dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Mengingat kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan tergolong sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” tegas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75 persen dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Baca juga: Temuan Kementerian ESDM, Lima Perusahaan Punya Izin Tambang di Raja Ampat
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH/BPLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Tindak lanjut atas laporan masyarakat
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut beberapa langkah telah dilakukan KLH/BPLH sebagai berikut:
Pertama, melakukan kajian terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun 2021 dan Perda Tata Ruang Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 serta Kontrak Karya (KK)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan PT GN, PT ASP, PT KSM dan PT MRP yang kegiatannya berlokasi di Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Dietriech G Bengen, Sound Horeg Membuat Penghuni Laut Stres hingga Tersesat
Kedua, melakukan pengawasan langsung oleh Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH terhadap ketaatan perusahaan pada tanggal 26 s.d 31 Mei 2025 di PT GN, PT ASP, PT KSM dan PT MRP.
Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan, beberapa langkah yang akan dilakukan sebagai berikut:
PT GN
Perusahaan ini berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha dan masuk dalam kategori pulau kecil. Kontrak karya PT GN seluas 13.136 Ha di Pulau Gag dan perairan Pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 bahwa PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
Dengan memperhatikan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, meliputi Pasal 23 ayat 1, Pasal 23 ayat 2, Pasal 35 huruf k, serta Pasal 78B, maka Kementerian LH akan meninjau ulang persetujuan lingkungan PT GN. Mengingat kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat.
Baca juga: Cek Singkat Kementerian ESDM Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Bermasalah
Simpulannya, PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
“Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” kata Hanif.
PT ASP
Perusahaan ini memiliki IUP seluas 1.173 Ha yang berada di daratan dan perairan Pulau Manuran. PT ASP berkegiatan di Pulau Manuran yang luasnya 746,86 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil.
PT ASP juga memiliki IUP seluas 9.500 Ha yang berada di pulau Waigeo.
Untuk kegiatan PT ASP yang berada di Pulau Manuran telah memiliki AMDAL berupa Persetujuan Bupati Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006 tanggal 15 Oktober 2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel PT ASP di Pulau Manuran Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Tiga Langkah Diklaim Menteri Pariwisata Bisa Menjaga Kelestarian Raja Ampat
Kementerian LH juga memperhatikan sejumlah peraturan, yakni UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil meliputi Pasal 23 ayat 1, Pasal 23 ayat 2, Pasal 35 huruf k, Pasal 78B, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Discussion about this post