Ia menegaskan, perjalanan tersebut perlu dimulai dari pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebagai bagian dari Indonesia, sekaligus pengakuan terhadap pengetahuan yang menopang keberlangsungan ruang hidup. Pengetahuan Perempuan Adat, dengan demikian, bukan semata-mata warisan tradisi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ruang hidup, memperjuangkan kesetaraan, dan membangun kedaulatan.
Dari Merawat Pengetahuan Menuju Kedaulatan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, dalam pidato kuncinya menempatkan Perempuan Adat sebagai salah satu penentu masa depan Indonesia. Menurut dia, kedaulatan Perempuan Adat berkaitan erat dengan keberlangsungan pengetahuan, perlindungan ruang hidup, serta ketahanan pangan.
Pengetahuan Perempuan Adat tidak semata-mata berkaitan dengan tradisi yang diwariskan antargenerasi. Pengetahuan itu juga hidup dalam cara masyarakat mengelola wilayah, merawat sumber pangan, dan menjaga keberlanjutan kehidupan. Karena itu, Perempuan Adat perlu memiliki ruang yang bermakna untuk menentukan masa depan komunitasnya.
“Perempuan Adat adalah salah satu penentu masa depan Indonesia. Karenanya, ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Ketika pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan saat ruang hidup terawat, pangan dan kehidupan berkelanjutan,” kata Lestari.
Sementara itu, Gam A. Shimray, perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, menegaskan bahwa Perempuan Adat tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan atau pihak yang menunggu perlindungan. Perempuan Adat harus menjadi aktor politik yang turut menentukan arah komunitasnya.
Gam juga menyoroti pentingnya pemerintahan mandiri, yakni kewenangan Masyarakat Adat untuk membentuk lembaga, menentukan prioritas, dan mengatur kehidupan berdasarkan keputusan komunitas sendiri. Kewenangan tersebut, sebut Gam, tidak perlu menunggu pengakuan negara, dan Perempuan Adat harus dilibatkan sejak awal. “Kita sebagai Masyarakat Adat, tidak pernah menunggu izin dari negara untuk mengatur diri kita sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujarnya.
Pada hari pertama, Temunas IV diisi dengan Dialog Publik dan sejumlah sarasehan yang membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender. Berbagai pembahasan ini menghubungkan pengalaman sehari-hari Perempuan Adat dengan agenda yang lebih luas untuk memperkuat hak kolektif dan kepemimpinan.
Temunas IV selanjutnya akan berlanjut dengan persidangan organisasi dan pemilihan kepemimpinan Perempuan AMAN periode 2026–2031. Tantangan lima tahun ke depan bukan hanya memperkuat organisasi, tetapi juga memastikan kepemimpinan Perempuan Adat berakar di komunitas dan memiliki kewenangan untuk menentukan arah perjuangan. [WLC01]






Discussion about this post