Baca juga: Pansus Reforma Agraria akan Bahas RUU Pertanahan hingga Digitalisasi Sertifikat Tanah
“Dengan kondisi yang semakin menantang, kita harus punya berbagai strategi sesuai jenis bencananya,” kata Irwan.
Bencana yang sering terjadi dengan potensi kerugian kecil bisa ditangani APBN dan APBD. Namun, untuk bencana jenis lain, tidak memungkinkan karena kapasitas fiskal untuk dana cadangan bencana hanya berkisar Rp4 triliun – Rp8 triliun.
“Jadi saya sangat setuju, dana ini harus terus bertumbuh,” ujar Irwan.
Untuk mengantisipasi bencana besar yang dampaknya melebihi kapasitas APBN dan PFB, mekanisme transfer risiko seperti asuransi parametrik sedang dikaji. Skema ini menggunakan parameter pemicu (trigger), seperti skala intensitas gempa, untuk memungkinkan penyaluran dana yang cepat dan efisien. Harapannya dapat meminimalkan beban keuangan negara dan mempercepat proses pemulihan pascabencana. [WLC02]
Sumber: ITB







Discussion about this post