Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tyto alba, Predator Alami Penyeimbang Ekosistem yang Tak Dilindungi

Tyto alba adalah spesies burung hantu yang adaptif terhadap iklim tropis dan tidak agresif terhadap manusia, serta menjadi pilihan utama mengendalikan hama yang lebih ramah lingkungan.

Kamis, 10 April 2025
A A
Burung Serak Jawa atau Tyto alba. Foto Irfan - POPT Bantul/ Dok. BRIN.

Burung Serak Jawa atau Tyto alba. Foto Irfan - POPT Bantul/ Dok. BRIN.

Share on FacebookShare on Twitter

Penggunaan burung hantu sebagai pengendali hama juga memerlukan pengelolaan cermat. Jika populasi Tyto alba tidak dikendalikan dan makanan utama mereka menipis, maka mereka bisa memangsa spesies lain, seperti burung kecil, kelelawar, bahkan ternak kecil.

“Dalam jangka panjang, ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal. Jadi diperlukan pemantauan dan pengaturan populasi secara berkelanjutan,” kata Yudhistira.

Baca juga: Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Gundul Akibat Tambang Ilegal

Membangun rubuha

Untuk mendukung konservasi dan efektivitas burung hantu, salah satu praktik terbaik yang dilakukan petani adalah menyediakan rumah burung hantu (Rubuha). Rubuha berupa kotak sarang di atas tiang setinggi 4 hingga 5 meter di lahan pertanian.

Tyto alba tidak membangun sarang sendiri, sehingga Rubuha menjadi kunci keberhasilan program konservasi ini. sekaligus menjadi fasilitas penting bagi mereka untuk menetap dan berkembang biak. Setiap Rubuha biasanya diletakkan dengan jarak 100 hingga 200 meter, tergantung luas lahan. Upaya ini agar wilayah jelajah antarburung (sekitar 12 hingga 25 hektar per pasang) tidak saling tumpang tindih.

Sebelum dilepas ke alam, burung hantu bisa ditangkarkan dan dilatih terlebih dahulu di kandang karantina. Dalam fase ini, mereka dikenalkan dengan tikus hidup sebagai pakan, lalu dilepas ke lingkungan pertanian secara bertahap.

Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel

Sistem ini tidak hanya memastikan adaptasi yang mulus, tetapi juga memungkinkan burung berburu tikus secara mandiri tanpa ketergantungan pada manusia.

“Pemantauan populasi juga tetap diperlukan agar tidak terjadi ketidakseimbangan. Misalnya, saat jumlah tikus menurun drastis dan burung hantu mulai memangsa satwa lain,” imbuh dia.

Keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada keterlibatan petani, edukasi yang memadai, dan dukungan kebijakan dari pemerintah. Fasilitasi penyediaan Rubuha dan pemantauan populasi burung menjadi bagian penting dari pengelolaan ekosistem pertanian yang sehat dan berkelanjutan.

“Sinergi konservasi yang menyatu dengan strategi pengendalian hama terpadu adalah masa depan sistem pertanian modern yang aman dari hama tanpa merusak lingkungan,” imbuh Yudhistira. [WLC02]

Sumber: KSDAE Kementerian Kehutanan, BRIN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BBKSDA JatimBRINburung hantuburung Serak Jawapredator alamiTyto alba

Editor

Next Post
Sesar Citarik pemicu gempa Bogor M4,1, 10 April 2025. Foto @DaryonoBMKG/X.

Gempa Bogor M4,1 Dipicu Sesar Citarik yang Pernah Aktif Sejak 1968

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media