Pada program Adipura 2022, pengklasifikasian kabupaten atau kota dilakukan berdasarkan pada dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada), kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Operasional TPA, dan Ruang Terbuka Hijau.
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten atau kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Penghargaan Adipura telah mengalami penyempurnaan pada penilaian tahun 2022 ini. Penyempurnaan program Adipura terlihat dari elaborasi indikator penilaian yang tidak hanya menyentuh sisi kebersihan dan keteduhan di perkotaan, penggunaan teknologi pemantauan melalui aerial survey (drone) dan citra satelit, peningkatan kapasitas terpasang, namun juga melihat perkembangan terbangunnya Kampung Iklim di setiap kabupaten/kota sebagai insentif dalam penilaian Adipura.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penanganan Kasus Lingkungan dan Kehutanan
Pengelolaan sampah menjadi salah satu dari lima sektor yang diamanatkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pengendalian perubahan iklim. Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 40 Mton CO2eq dengan upaya sendiri (CM1) dan 43,5 Mton CO2eq dengan dukungan internasional (CM2).
Sebagai bagian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK telah menyusun rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah, meliputi: pertama, peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled (sanitary landfill) dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kedua, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan.
Baca Juga: Enam Gunung Api Paling Aktif Meletus 2023
Ketiga, tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031. Keempat, optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF,
biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Kelima, penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.
Untuk mencapai target Zero Waste, Zero Emission tersebut, KLHK optimis menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle). Yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan penerapan konsep ekonomi sirkular dan membangun industrialisasi penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK
Discussion about this post