Dua orang saksi, Sahroni, 48 tahun yang tinggal di Melatu, Dusun Pisang Baru, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir dan Suprianto, 30 tahun yang beralamat di Parit Pulau Piang, Dusun Suka Maju, Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir memaparkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Longsor di Jayawijaya Menewaskan Tiga Orang, BNPB Kucurkan Dana Rp500 Juta
Semula, korban dan saksi tengah bekerja di kawasan hutan tersebut. Mereka berangkat ke lokasi dengan berjalan kaki dari pondok kerja ke tempat penebangan kayu di dalam hutan pada Kamis itu sekitar pukul 07.00 WIB. Ketiganya berpisah. Korban berada di depan dengan jarak masing-masing kurang lebih 20 meter.
Pukul 08.30 WIB, Suprianto menemukan korban sudah tergeletak dan tewas. Ia memanggil Sahroni untuk memindahkan tubuh korban kurang lebih 3 meter dari lokasi kejadian. Kedua saksi melihat kemunculan satu individu harimau sumatera dari lokasi tersebut. Namun mereka tidak melihat kejadian interaksi negatif antara korban dengan satwa itu karena suara mesin chainsaw untuk memotong kayu yang bising.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman Suhefti Hasibuan menyebutkan bahwa tim dari BBKSDA Riau telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Tim juga telah berkoordinasi dengan Polsek Gaung serta stakeholder terkait untuk mengamankan harimau sumatera.
Baca Juga: Mengadvokasi Hak-hak DAS Sebagai Sumber Peradaban
“Kami menemukan penebangan liar marak di lokasi kejadian. Padahal lokasi tersebut menjadi bagian habitat harimau sumatera di Landskap Semenanjung Kampar,” kata Genman.
Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak anarkis pada satwa liar, terutama harimau sumatera sebagai jenis satwa liar yang dilindungi hukum.
“Kami juga mengimbau semua warga tidak melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan tersebut untuk menghindari kejadian berulang. Sebab kawasan itu habitat harimau sumatera,” papar Genman.
Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat dan TNI Menanam Mangrove
Hari Keanekaragaman Hayati Internasional
Upaya pelepasliaran satwa kembali ke habitatnya, menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar merupakan salah satu Indonesia berkomitmen untuk memimpin dengan memberi contoh (leading by example) dalam menerapkan strategi nasional dan aksi untuk perlindungan keanekaragaman hayati. Sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 135.438 individu telah dilepasliarkan KLHK.
Juga kelahiran satwa sebanyak 105.604 individu, termasuk spesies prioritas (flagship species) yang menjadi prioritas dalam upaya konservasi. Selain itu, Pemerintah bersama para pihak melakukan upaya pemulihan ekosistem seluas 72.114,45 Ha.
“Sehingga berdampak peningkatan kualitas habitat satwa liar,” kata Siti dalam peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional pada 22 Mei 2023 yang mengangkat tema “From Agreement to Action: Build Back Biodiversity” berdasarkan hasil COP 15 Konvensi Keanekaragaman Hayati yang disepakati Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.
Baca Juga: Dampak Siklon Mocha, Utara Indonesia Alami Kekeringan
Sejak 2017, Pemerintah juga mencanangkan gerakan menanam 25 pohon selama hidup per orang. Penambahan kawasan konservasi juga dilakukan dengan menetapkan kawasan Moyo Satonda sebagai Taman Nasional pada 2022.
“Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK untuk perlindungan keanekaragaman hayati,” ujar Siti.
Sementara langkah pelestarian keanekaragaman hayati untuk upaya konservasi yang telah dilakukan antara lain, konservasi ex-situ dalam bentuk penangkaran Jalak Bali. Upaya ini berhasil mendukung peningkatan populasi di habitat alaminya (dari hasil restocking). Kemudian, pengembangan wisata alam yang tetap mempertahankan home range satwa liar.
Baca Juga: GPS Collar Mitigasi Konflik Gajah Sumatera Liar di Sumatera Selatan
KLHK juga melakukan inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman hayati untuk mengetahui potensi perencanaan konservasi kedepannya. Juga menerapkan pemanfaatan teknologi terkini, seperti Artificial Reproductive Technology (ART) untuk mendukung upaya konservasi satwa dilindungi.
Menurut Siti, upaya pelestarian keanekaragaman hayati tidak terlepas dari tantangan di tengah tingginya pertumbuhan pembangunan ekonomi. Pembangunan dalam keselarasan dengan alam diperlukan untuk melindungi modal alam (natural capital) yang berharga bagi bangsa.
Salah satu bentuk dukungan Pemerintah adalah melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Inpres tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen Pmerintah untuk melindungi habitat tumbuhan dan satwa liar dan mempertahankan fungsi di dalamnya. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post