Wanaloka.com – Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur menyimpan persoalan besar terhadap aspek ekosistem dan lingkungan. Lantaran pembangunan kota akan merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati. Hal itu pula jadi salah satu alasan yang melatarbelakangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
“Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi,” terang anggota DPR Fraksi PKS, Johan Rosihan dalam Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Selasa, 18 Januari 2022.
Alasan lainnya, lanjut Johan, sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN. Apalagi kawasan tersebut menjadi area pertambangan. Dia mengimbau pemerintah harus sadar, bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan menyebabkan sebagian daratan mengalami degradasi.
“Dan berpotensi mengakibatkan banjir besar. Faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut,” papar Johan.
Begitu pula dengan potensi bencana kabut asap di lokasi IKN dimana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 hektare pada 2019.
Baca Juga: Sejarawan UGM: Nama IKN Sebaiknya Tak Hilangkan Nilai Historis Budaya Asal
Lokasi IKN terletak di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dengan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar. Kawasan hutan di sana seluas 108.364 hektare dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.
Anggota Komisi IV DPR ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN. Lantaran pemilihan kawasan tersebut menjadi lokasi IKN, menurut Johan akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air. Akibatnya, krisis sumber air kian parah dan mengancam kawasan lindung dan konservasi Teluk Balikpapan.
Baca Juga: Mely, Bayi Orangutan Pertama 2022 yang Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau
Bahkan pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air, dan kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Ketika pemindahan IKN dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan cermat akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia. Kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibu kota negara,” kata Johan menegaskan.
Rentan konflik sosial dan lingkungan
Discussion about this post