Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi dan F-PKS: Lingkungan Terancam Rusak, Pemindahan IKN Harus Dihentikan

Walhi dan Fraksi PKS DPR RI mendesak pemerintah menghentikan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur karena berpotensi merusak lingkungan hidup, ekosisten, dan menimbulkan konflik sosial.

Jumat, 21 Januari 2022
A A
Dampak penambangan di Kalimantan Timur. Foto kaltimprov.go.id.

Dampak penambangan di Kalimantan Timur. Foto kaltimprov.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, melalui siaran pers Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagaimana dilansir dari walhi.or.id, Rabu, 12 Januari 2022, organisasi lingkungan itu memetakan beberapa problem lingkungan dan sosial dari dampak pengesahan UU IKN oleh DPR.

Pertama, rentan konflik sosial.

Setidaknya terdapat 26 desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku dengan penduduk 31.814 jiwa (2018), 23 desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja berpenduduk 63.128 jiwa (2017), 8 desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa berpenduduk 37.857 jiwa (2017), serta 15 desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Kulu dengan 52.736 jiwa (2017) penduduk. Penduduk lokal ditengarai akan terdampak masuknya sekitar 7.687 jiwa dari perpindahan pegawai lembaga negara, lembaga pemerintah, dan pendukungnya.

Sementara tanah di kawasan IKN bukanlah tanah tak bertuan. Melainkan ada masyarakat adat yang hidup di sana sejak 1963. Problem sosial ditengarai muncul antara pendatang dengan penduduk lokal yang memiliki sejarah tenurial yang cukup erat sebelumnya.

Baca Juga: Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan

Kedua, pemutihan tanggung jawab korporasi dan sarat kepentingan politik.

Lokasi IKN bukanlah lahan kosong. Melainkan terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU  batubara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektare yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta. Hasil penelusuran menunjukkan ada 148 konsesi, antara lain pertambangan  batubara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 (satu) di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Konsesi pertambangan sudah mencapai 203.720 hektare yang seluruhnya masuk dalam kawasan IKN.

Ketiga, ancaman terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN menunjukkan setidaknya ada tiga permasalahan mendasar apabila IKN dipaksakan. Pertama, ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Kedua, ancaman terhadap flora dan fauna. Ketiga, ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Trend Asia: Larangan Ekspor Batu Bara Diduga PLN Terancam Krisis

Walhi juga melihat kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat. Banjir yang terjadi pada wilayah ring I IKN pada akhir 2021 kian mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN.

“Persoalan-persoalan itu tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi juga daerah lain sebagai pemasok bahan baku untuk rencana pembangunan IKN. Harusnya ini jadi argumentasi untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan IKN,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Yohana Tiko. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPR RIEkosistem lingkunganFraksi PKSibu kota negaraIKNJohan RosihanKalimantan Timurkerusakan lingkungankonflik sosialWalhiWalhi Kalimantan TimurYohana Tiko

Editor

Next Post
Hutan bakau di Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto wanaloka.com.

Rehabilitasi Mangrove untuk Pengendalian Perubahan Iklim dan Konservasi Penyu

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media