Ketiga, Pemerintah dan DPR segera mengambil langkah tegas dalam membebaskan seluruh individu yang ditahan karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Baca juga: Catatan Jatam, Tujuh Tahun Raksasa Industri Nikel Berproduksi dan Sarat Perusakan Lingkungan Hidup
Penahanan terhadap warga yang menyuarakan pendapat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dan Negara seharusnya menjadi pelindung kebebasan berekspresi. Bukan menjadi penghalang bagi suara-suara yang memperjuangkan keadilan, serta memastikan semua anggota Polisi yang terlibat melakukan kekerasan diadili secara transparan dan akuntabel.
Keempat, DPR segera melakukan evaluasi terhadap fungsi dan etika kelembagaan yang selama ini dijalankan.
Sudah saatnya parlemen mereformasi dirinya dan membuka ruang komunikasi yang tulus dan bermakna dengan masyarakat sipil, agar proses legislasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik. Dan menghentikan serta mengevaluasi semua proses legislasi yang ugal-ugalan, seperti Pembahasan RUU KUHAP, RUU Kehutanan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, Pengesahan UU TNI yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat dan jauh dari prinsip pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Wisata Arung Jeram Perlu Penguatan Keselamatan dan Keamanan
Kelima, Pemerintah segera melakukan evaluasi dan menghentikan semua kebijakan yang tidak berkeadilan bagi masyarakat dan mempercepat krisis iklim. Seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Penertiban Kawasan Hutan, Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, Pembangkit Listrik Energi Fosil dan semua bentuk kebijakan yang berkontribusi terhadap hilangnya wilayah kelola rakyat dan merusak lingkungan hidup.
Keenam, Pemerintah dan DPR bersama-sama dengan prinsip partisipasi bermakna untuk segera merealisasikan proses legislasi peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, UU Partisipasi Publik atau UU Anti-Slapp dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Ketujuh, Pemerintah dan DPR harus segera melakukan Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental kian mendesak serta sepatutnya dikedepankan untuk merespons aspirasi korban serta masyarakat sipil. Polisi harus dibenahi dari hulu ke hilir dengan menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utama.
Baca juga: Kata Pakar Soal MBG, Keracunan Berulang hingga Dugaan Food Tray Mengandung Minyak Babi
Kedelapan, Pemerintah dan DPR RI memastikan tidak ada keterlibatan TNI melalui tugas pembantuan dalam merespon aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat dimanapun karena berpotensi menambah kekerasan dan melahirkan korban.
Seluruh lapisan masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan adanya aktor politik yang mencoba memanfaatkan situasi ini demi kepentingan sempit. Dalam masa krisis seperti sekarang, menjaga kemurnian perjuangan rakyat menjadi hal yang sangat penting.
“Jangan biarkan agenda politik yang tidak bertanggung jawab mengaburkan arah gerakan dan menjauhkan kita dari cita-cita bersama: keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan demokrasi yang berpihak pada rakyat,” kata Zenzi.
Baca juga: Tim Ekspedisi Riset Bawa Pulang Rekaman Data Misteri Kegempaan di Samudra Hindia
Alih-alih meminta maaf, Presiden Prabowo Subianto malah menekankan negara tidak boleh tinggal diam jika demonstrasi bergeser menjadi tindakan anarki. Negara, wajib hadir untuk melindungi rakyat serta menjaga fasilitas umum dari perusakan dan penjarahan.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo. [WLC02]
Sumber: Walhi, BPMI Setpres
Discussion about this post