“Sayangnya, banyak kota dan kabupaten di Jatim yang belum memiliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon,” tukas Wahyu.
Berbeda dengan Kota Surabaya yang telah memiliki perda mengenai perlindungan pohon yang mengatur secara tegas larangan terhadap pemasangan iklan atau poster atau sejenisnya di pohon dan bahkan memaku pohon. Tantangan usai kebijakan disusun adalah sejauh mana kebijakan perlindungan pohon itu mampu diimplementasikan, termasuk sanksi tegas yang membuat jera.
“Termasuk pidana yang dapat ditujukan kepada para kontestan Pemilu yang melakukan kampanye dengan cara merusak,” kata Wahyu.
Baca Juga: Tanpa Dokumen, Pengiriman 787 Burung Liar ke Jakarta Digagalkan
Sementara Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak memuat frasa spesifik terkait pelarangan hingga penindakan perusakan pohon. Pada Pasal 25 hanya melarang pemasangan alat peraga pada fasilitas umum.
Pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, meski menyebutkan secara jelas, tetapi sanksi dikembalikan pada peraturan yang berlaku. Sementara peraturan turunan yang ada, seperti perda di berbagai kota dan kabupaten di Jatim banyak yang tidak spesifik, bahkan tidak ada.
Walhi Jatim menyampaikan sejumlah seruan. Pertama, meminta kepada pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan KPU Pusat, serta Provinsi Jawa Timur dan segenap Bawaslu di tiap daerah untuk menindak tegas perusak pohon serta membuat aturan yang spesifik beserta sanksi pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Kisah Pasang Surut Teknologi Peringatan Dini Bencana Gempa
Kedua, mendorong untuk melakukan edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon. Ketiga, mendorong Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jatim untuk membuat aturan yang berisi pelarangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.
Keempat, menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang. Kelima, menyerukan kepada masyarakat untuk bersikap tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.
“Bagaimana mau amanah, jika aturan dilanggar? Meski dianggap hal kecil, perusakan pohon bentuk dari ketidakamanahan,” imbuh Wahyu. [WLC02]
Discussion about this post