Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Jatim Serukan Perusak Pohon untuk Peraga Kampanye Ditindak Tegas

Selasa, 9 Januari 2024
A A
Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Sayangnya, banyak kota dan kabupaten di Jatim yang belum memiliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon,” tukas Wahyu.

Berbeda dengan Kota Surabaya yang telah memiliki perda mengenai perlindungan pohon yang mengatur secara tegas larangan terhadap pemasangan iklan atau poster atau sejenisnya di pohon dan bahkan memaku pohon. Tantangan usai kebijakan disusun adalah sejauh mana kebijakan perlindungan pohon itu mampu diimplementasikan, termasuk sanksi tegas yang membuat jera.

“Termasuk pidana yang dapat ditujukan kepada para kontestan Pemilu yang melakukan kampanye dengan cara merusak,” kata Wahyu.

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Pengiriman 787 Burung Liar ke Jakarta Digagalkan

Sementara Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak memuat frasa spesifik terkait pelarangan hingga penindakan perusakan pohon. Pada Pasal 25 hanya melarang pemasangan alat peraga pada fasilitas umum.

Pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, meski menyebutkan secara jelas, tetapi sanksi dikembalikan pada peraturan yang berlaku. Sementara peraturan turunan yang ada, seperti perda di berbagai kota dan kabupaten di Jatim banyak yang tidak spesifik, bahkan tidak ada.

Walhi Jatim menyampaikan sejumlah seruan. Pertama, meminta kepada pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan KPU Pusat, serta Provinsi Jawa Timur dan segenap Bawaslu di tiap daerah untuk menindak tegas perusak pohon serta membuat aturan yang spesifik beserta sanksi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kisah Pasang Surut Teknologi Peringatan Dini Bencana Gempa

Kedua, mendorong untuk melakukan edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon. Ketiga, mendorong Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jatim untuk membuat aturan yang berisi pelarangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.

Keempat, menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang. Kelima, menyerukan kepada masyarakat untuk bersikap tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.

“Bagaimana mau amanah, jika aturan dilanggar? Meski dianggap hal kecil, perusakan pohon bentuk dari ketidakamanahan,” imbuh Wahyu. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: alat peraga kampanyePemilu 2024perusak pohonWalhi Jawa Timur

Editor

Next Post
Status Gunung Marapi menjadi Siaga per 9 Januari 2024. Foto esdm.go.id.

Status Gunung Marapi Naik Level Siaga, Waspadai Gas Beracun

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media