Kelima, melakukan pemulihan di sekitar TPA Piyungan.
Sebelumnya, 21 Oktober 2025, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengunjungi TPST Bawuran di Kabupaten Bantul, TPST Kranon di Kota Yogyakarta, dan TPST Taman Martani di Kabupaten Sleman. Ia bersama rombongan Wali Kota dan Bupati se-DIY untuk melakukan peninjauan kesiapan TPST, terutama untuk persiapan proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi bahan baku PLTSa. Rencananya, PSEL akan dibangun selama 18 bulan, sehingga akan beroperasi pada 2027.
Baca juga: Belajar dari Kearifan Lokal Kasepuhan Girijaya dan Tahura Atasi Perubahan Iklim
PSEL itu akan dibangun di Desa Bawuran, berdekatan dengan TPST Piyungan. PSEL ini akan dikelola langsung pemerintah pusat melalui Danantara yang dibentuk rezim Prabowo. Walhi Yogyakarta menilai rezim ini berambisi untuk menyelesaikan sampah secara tuntas pada 2029 dengan target 100% sampah terkelola.
Rencana ambisius itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029. Guna mencapai target terdapat beberapa strategi. Salah satu strategi yang dilakukan dengan mendorong waste to energy melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tidak tanggung-tanggung anggaran yang diproyeksikan proyek ini mencapai Rp2 trilun-Rp3triliun dari Danantara dengan target 33 lokasi PSEL di seluruh Indonesia.
Status daurat sampah 336 daerah
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menggerakkan Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini diklaim simbol penguatan kesadaran nasional untuk menjaga lingkungan hidup serta menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang kolaboratif, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih.
Baca juga: Walhi Tolak Proyek PLTGU Batang, Gunakan Gas Fosil Penyebab Emisi Gas Rumah Kaca
Menurut Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, gerakan bersih ini bagian dari upaya besar pemerintah dalam mentransformasikan tata kelola sampah nasional menuju sistem yang lebih modern dan berdaya guna.
“Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi lingkungan hidup,” kata Hanif.
Sebagai bagian dari langkah strategis nasional, KLH/BPLH selama satu tahun terakhir telah mengeksekusi kebijakan “Akhiri Open Dumping Sampah: Bangun Peradaban Harmonis dengan Alam dan Budaya” yang menjadi payung dari gerakan Aksi Bersih dan percepatan pembangunan fasilitas Waste-to-Energy (WTE).
Hingga kini, 246 dari 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping telah ditutup atau direvitalisasi, sehingga berkontribusi pada penurunan 21,85% timbunan sampah nasional, setara dengan 12,37 juta ton per tahun. Langkah korektif sistemik ini diselaraskan dengan target RPJMN mencapai 51% penyelesaian pengelolaan sampah pada 2025 dan 100% pada 2029.
Baca juga: Satwa Liar Masuk Permukiman, Sinyal Keseimbangan Alam Hutan yang Terganggu
Kebijakan tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah yang menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Peraturan tersebut mengamanatkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH untuk menetapkan daerah yang memenuhi kondisi kedaruratan sampah dan memerlukan penanganan segera.
Melalui keputusan ini, sebanyak 336 kabupaten/kota ditetapkan dalam status kedaruratan sampah. Kriteria penetapan mencakup, pertama, tidak memiliki TPA. Kedua, tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, masih melakukan praktik open dumping. Keempat, memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah melalui Adipura di bawah 60 poin, dan/atau. Kelima, pernah dikenai sanksi administratif pengelolaan sampah.
“Penetapan status darurat sampah untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste to energy. Ini memastikan semua lini bisa bergerak cepat dan terukur,” kata Hanif.
Salah satu proyek strategis nasional tersebut adalah PSEL di kawasan aglomerasi Tangerang Raya, yang dimulai dari TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Proyek ini akan menjadi contoh transformasi pengelolaan sampah menuju masa depan yang bersih dan berenergi,” lanjut Hanif. [WLC02]
Sumber: KLH/BPLH






Discussion about this post