Bagi masyarakat, kawasan karst Pracimantoro bukan sekadar hamparan batu kapur yang dapat diambil untuk bahan baku industri. Karst adalah bagian dari ruang hidup. Di dalamnya terdapat tanah yang digunakan masyarakat untuk bertani, sumber-sumber air, tumbuhan, hewan, serta kehidupan sosial masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Mengubah kawasan tersebut menjadi wilayah pertambangan dan industri berarti mempertaruhkan keberlanjutan kehidupan yang selama ini dibangun masyarakat.
Warga meminta agar pemerintah melihat persoalan ini bukan semata-mata dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sisi keselamatan ekologis, keberlanjutan pertanian, ketersediaan air, serta masa depan masyarakat.
“Petani yang bangun sebelum matahari terbit, mengolah tanah, menanam benih, menghadapi kekeringan, hujan, hama, dan ketidakpastian harga, mereka juga sedang menjaga Indonesia. Ketika petani mempertahankan ladangnya, ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, mereka bukan sedang melawan pembangunan. Mereka sedang menjaga kehidupan,” papar Katiman.
Perjuangan warga belum selesai
Warga Pracimantoro telah berulang kali menyampaikan sikap, melakukan audiensi, berdialog dengan pemerintah, dan menyampaikan tuntutan agar ruang hidup masyarakat dilindungi. Namun perjuangan tersebut belum selesai.
Warga masih menunggu sikap yang tegas dan berpihak pada keselamatan ruang hidup masyarakat. Dialog saja tidak cukup jika pada akhirnya keputusan tetap mengabaikan suara warga.
“Kami ingin mewariskan tanah yang masih bisa ditanami. Air yang masih bisa dikonsumsi. Alam yang masih bisa dihuni. Dan kehidupan yang masih bisa diperjuangkan. Karena mencintai Indonesia bukan selalu harus mengatakan “iya” kepada kekuasaan. Mencintai Indonesia terkadang berarti berani mengatakan “tidak” ketika sesuatu mengancam keadilan dan kehidupan kami,” tegas dia.
Partisipasi masyarakat juga tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam proses pembangunan. Masyarakat yang akan menanggung dampak harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan mengenai tanah dan lingkungan tempat mereka hidup. MERDEKA! [WLC02]






Discussion about this post