“Sejak awal tindakan pemerintah yang dilakukan di Desa Wadas adalah bentuk dari kesewenang-wenangan. Sedari awal mereka menafsirkan pertambangan adalah bagian kepentingan umum, padahal bukan. Dan hari ini dari kasus Wadas, negara dengan kekuatannya justru memberikan contoh kepada publik untuk melakukan praktik-praktik pertambangan ilegal,” tukas Julian yang ikut mendampingi warga dalam aksi damai ini.
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Muhammad Jamil menambahkan, dugaan pelanggaran oleh Dirjen Minerba ESDM ini juga bisa diuji sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Tata Usaha Negara. Batu ujinya antara lain Pasal 1365 KUHPer yang telah mengakibatkan kerugian bagi rakyat Wadas.
“Adanya surat dari Dirjen Minerba dan kesediaan sebagian warga diukur tanahnya bukanlah legitimasi untuk membungkam sikap dari warga yang sampai hari ini menolak keras penambangan andesit di Desa Wadas. Dan, tidak ada kompensasi yang dapat menyamai nilai yang akan ditumbalkan dari Wadas,” sambung Jamil.
Sementara Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry mengingaatkan, di tengah perhelatan G20 yang dibanggakan pemerintah dan di bawah sorotan mata publik atas fakta-fakta yang terjadi di Wadas, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM sedang mempertaruhkan kredibilitasnya.
Baca Juga: Bayi Orangutan Kalimantan ke-102 Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau
“Pembukaan pertambangan di Wadas tidak mendapat persetujuan dari masyarakat. Itu harusnya cukup bagi pemerintah untuk segera menghentikan pembukaan pertambangan di Wadas,” kata Ahmad.
Lewat aksi tersebut, warga Wadas bersama Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin berikut Menteri ESDM agar mencabut pernyataan yang menyesatkan publik dan melawan hukum, bahwa penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk Bendungan Bener tidak butuh izin penambangan. [WLC02]
Sumber: Siaran Pers “Aksi Warga Wadas Datangi Kantor ESDM, Menentang Surat Persetujuan Pertambangan oleh Dirjen Minerba”, Kamis, 24 Februari 2022.
Discussion about this post