“Mohon kepada masyarakat untuk berhati-hati jika beraktivitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan mendesak, maka sebaiknya di rumah saja menunggu cuaca kembali normal,” kata Dewikorita.
Deputi Meteorologi BMKG Guswanto menerangkan bahwa potensi cuaca ekstrem ini dipicu oleh aktifnya sejumlah fenomena dinamika atmosfer di sekitar wilayah Indonesia yang berpotensi signifikan terhadap peningkatan curah hujan di beberapa wilayah. Di antaranya, peningkatan aktivitas Monsun Asia yang dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan secara signifikan di wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan selatan.
Selain itu, kata dia, meningkatnya intensitas fenomena cold surge atau seruakan dingin yang disertai dengan potensi arus lintas ekuatorial sehingga aliran massa udara dingin dari Asia memasuki wilayah Indonesia juga dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan terutama di wilayah Indonesia bagian barat dan tengah.
Baca Juga: 2023, Epidemiolog Harapkan PPKM Dicabut, Presiden Tunggu Kajian
Dinamika atmosfer lainnya, lanjut Guswanto, yaitu adanya indikasi pembentukan pusat tekanan rendah di sekitar wilayah Australia yang dapat memicu peningkatan pertumbuhan awan konvektif yang cukup masif dan berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas tinggi, peningkatan kecepatan angin permukaan, serta peningkatan tinggi gelombang di perairan sekitarnya.
Dan fenomena lainnya yang signifikan, tambah dia, yakni terpantaunya fenomena Madden Julian Oscillation (MJO) yang aktif bersamaan dengan fenomena gelombang Kelvin dan Rossby Ekuatorial, dimana kondisi tersebut berkontribusi signifikan terhadap peningkatan curah hujan di beberapa wilayah Indonesia terutama di bagian tengah dan timur.
“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak panik tetapi tetap waspada, dan terus memonitor informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG. Pangkas dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang,” pungkas Guswanto dalam siaran pers BMKG. [WLC01]
Sumber: BMKG
Discussion about this post